Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Senin, 9 Januari 2023 - 18:27 WIB

Kebun Ratna Ada Beking Pejabat, Johan Elvianus Desak Bupati Kampar Turun Tangan Dan Menindak Kebun Ratna

KAMPAR | LENSANUSA.COM – Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional, Johan Elvianus Hondro mendesak Pj Bupati Kampar, Dr. Kamsol untuk membantu masyarakatnya yang tertindas dan menindak kebun-kebun Ratna di daerah Kampar. Desakan itu menyikapi sikap pihak Kebun Ratna yang tidak mengindahkan Surat Panggilan tim mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Senin (09/01/2023).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dalam hal ini Pj Bupati Kampar seharusnya bertindak tegas dan bergerak atas adanya laporan dan viralnya pemberitaan atas kepemilikan ratusan hektar lahan kebun Ratna yang diduga ilegal tanpa izin beroperasi puluhan tahun. Fakta dilapangan, Kebun Ratna memperlakukan buruh tidak sesuai aturan ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan buruhnya di BPJS Ketenagakerjaan.

‘Kami mendesak kepala daerah PJ Bupat Kampar, pak Kamsol untuk membantu masyarakat nya yang tertindas dan menindak kebun kebun ilegal Ratna,” desak Johan.

Upaya Dinas Perinaker Kabupaten Kampar untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara Kebun Ratna dan Hardi Suwanto (eks pekerjanya) tidak di respon baik oleh pihak Kebun Ratna. Surat panggilan Mediator Perinaker tertanggal 04 Januari 2023 tidak dihadiri oleh pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas.

Sebagai kuasa, kita sudah berupaya melakukan perundingan dan penyelesaian masalah dengan jalan yang sudah sesuai prosedur. Dan ini adalah satu bentuk itikad baik kita untuk menyelesaikan masalah. Tapi kalau seperti ini kejadiannya, kami kecewa dengan pihak perusahaan (Kebun Ratna) yang tidak mengindahkan surat resmi dari Perinaker,” ujar Johan Hondro.

Dikatakannya lagi, dengan seperti ini, berarti pihak perusahaan tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan masalah mereka. Mereka bahkan juga sudah mengabaikan surat resmi dari Perinaker.

“Artinya mereka sudah menganggap Perinaker Kampar bukan satu lembaga yang perlu menjadi perhatian. Sedangkan surat resmi saja mereka acuhkan dengan alasan yang tidak jelas,” tegasnya.

Lanjutnya, karyawan yang saat ini sedang menuntut haknya dan sudah memberikan kuasa kepada Serikat Pekerja Nasional hanya meminta pihak perkebunan memperlakukan dan memberikan penghargaan kepada mereka yang sudah mengabdi selama bertahun tahun dan mengalami kecelakaan kerja.

“Kita akan terus mengawal dan mengikuti prosesnya terus hingga hak karyawan yang kami bela ini dipenuhi.” kata Johan Hondro mengakhiri.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris IMO Riau, Relas, mengungkapkan pihak Kebun Ratna terkesan kebal hukum dan arogan. Hal itu tercermin saat tim awak media menitipkan surat konfirmasi ke Krani Kebun dibulan sebelumnya. Ucapan Pemilik kebun terdengar arogan dan menantang semua pihak untuk melaporkannya.

“Kembalikan surat itu, suruh mereka melapor ke Disnaker, bentaknya ke Krani kebunnya.” Ucap Relas menirukan kata pemilik kebun yang dihubungi Krani saat itu.

“Informasinya, Kebun Ratna  ini diduga “dibekingi” oknum pejabat di Dinas terkait, sehingga merasa hebat dan kebal aturan selama puluhan tahun.” lanjutnya.

Menurutnya, dugaan itu juga terungkap dari percakapan staf kepercayaan pemilik Kebun Ratna yang sempat menyebutkan nama seorang oknum pejabat yang berdinas di salah satu dinas ketenagakerjaan di wilayah Riau.

“Kita akan lacak siapa bekingnya, disini terlihat jelas ada pengabaian hak dan kewajiban tapi adem adem saja selama puluhan tahun.” tegasnya.

Berdasarkan investigasi di lapangan, Kebun Ratna diduga kuat telah merugikan Pemerintah Kabupaten Kampar selama puluhan tahun beroperasi dan sekarang sudah mau direplanting tanaman sawit. Kerugian itu terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak disetorkan ke daerah setempat.

Terkait hal itu, tim Mediator Perinaker Kampar yang dipimpin Mediator Hubungan Industrial Muda,  Efrinawati, S.E., M.M.,  menegaskan akan segera memberikan panggilan kedua kepada pihak Kebun Ratna sesuai aturan.

“Kami akan layangkan surat panggilan ke 2, sesuai proses dan aturan yang ditetapkan undang-undang.” Kata Elprina singkat.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mobil Angkot di Bandung Terbakar Usai Mengisi BBM di SPBU-PR Menggunakan Jerigen

DAERAH

Garda Prabowo Riau Gelar Santunan untuk Kaum Duafa dan Anak Yatim dalam Rangka HUT RI ke-79

DAERAH

Rekam Medis Berbasis Elektronik, Riadel Fitri : Transformasi Digital Tak Dapat Terelakkan
Tim Perinaker Kampar Saat Bertemu Manajemen di Kantor Kebun Ratna, Jumat (16/12/2022)

DAERAH

Perinaker Kampar Investigasi Kebun Ratna, Efrinawati : Mengabaikan Hak dan Kewajiban Sanksi Tegas Menunggu

DAERAH

Rutan Kelas I Pekanbaru Ikuti Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi 2025

BENGKALIS

HUT 105 Damkar Nasional, Wabup Harapkan Petugas Semakin Profesional Lindungi Masyarakat

DAERAH

Apel Gelar Pasukan, Pj Bupati Kampar : Sinegrtias Pemda Dan Polri Siap Amankan Arus Mudik

HUKUM/KRIMINAL

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Atas Putusan Dalam Perkara PT ASABRI