Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Sabtu, 9 September 2023 - 10:20 WIB

2 Orang Pria ditangkap  Sat Narkoba Polres Binjai

KOTA BINJAI | LENSANUSA.COM – Peredaran gelap narkoba saat ini sudah sangat meresahkan, Mengingat para bandarnya tidak pandang bulu dalam memuluskan bisnisnya.

Semenjak Polda Sumatera Utara dipimpin oleh bapak IRJEN POL. Agung Setya Imam Effendi, SH, S.I.K, M.S.i, Langsung membuat program prioritas bahwa narkotika merupakan musuh bersama,

Tepatnya pada hari rabu 30/8/2023 pukul 18.00 wib di TKP dusun rejo desa Tandam Hilir 2 kecamatan Hamparan perak kabupaten deli serdang, TIM satnarkoba yang dibentuk oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelemen, S.I.K, Menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, Kemudian tim dengan gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadapnya,

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadapnya sehingga di temukan barang bukti berupa  4 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,30 gram, 16 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet modif skop, 1 buah botol permen (penyimpanan) dan 1 unit hp merk oppo, Saat itu juga dilakukan interogasi sehingga dianya mengaku bernama G  dan memperoleh barang narkoba tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial MH,

Setelah melakukan pengintaian selama 5 hari TIM mendapatkan informasi bahwa keberadaan MH als DH als BRENDA 32 saat itu sedang di dusun rejo desa tandam hilir 2 kecamatan hamparan perak  TKP pada saat penangkapan terduga G , Saat itu juga Tim gerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap MH als DH als BRENDA 32 serta menemukan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 7,31 gram,

1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah pipet modif skop, Selasa (5/9/2023) Dan pasal yang dikenakan terhadap terduga G 22 dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, Ancaman hukum paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Sedangkan terduga MH als DH als BRENDA 32 dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, Ancaman hukuman paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun. Pungkas AKP Irvan pane, SH. (Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Satlantas Polrestabes Medan Hadir di Sekolah Global Prima: Edukasi Tertib Lalu Lintas Melalui “Polis Go To School”

BENGKALIS

Polres Bengkalis Bekuk Pelaku Jambret yang Meresahkan Masyarakat Bengkalis

DAERAH

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Tim Hotel Grand Mercure

BERITA NASIONAL

Mini Soccer Bhayangkara Cup I 2023 Berakhir, Ini Deretan Para Juara

TNI/POLRI

Jelang Libur Panjang, Polres Bengkalis Gelar Ramp Check Untuk Keselamatan Masyarakat

DAERAH

Apresiasi Personel Pemilik Pesantren Gratis, Kapolri “Perwirakan” Aiptu Jimmi

TNI/POLRI

Susu dari Presiden, Senyum Anak-anak di Pasar Huta Godang – Brimob Polda Sumut Hadir Tebar Kepedulian

TNI/POLRI

Anak Pedagang Kerajinan Bali Jadi Kasat Lantas Polrestabes Medan.