Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Sabtu, 9 September 2023 - 10:20 WIB

2 Orang Pria ditangkap  Sat Narkoba Polres Binjai

KOTA BINJAI | LENSANUSA.COM – Peredaran gelap narkoba saat ini sudah sangat meresahkan, Mengingat para bandarnya tidak pandang bulu dalam memuluskan bisnisnya.

Semenjak Polda Sumatera Utara dipimpin oleh bapak IRJEN POL. Agung Setya Imam Effendi, SH, S.I.K, M.S.i, Langsung membuat program prioritas bahwa narkotika merupakan musuh bersama,

Tepatnya pada hari rabu 30/8/2023 pukul 18.00 wib di TKP dusun rejo desa Tandam Hilir 2 kecamatan Hamparan perak kabupaten deli serdang, TIM satnarkoba yang dibentuk oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelemen, S.I.K, Menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, Kemudian tim dengan gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadapnya,

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadapnya sehingga di temukan barang bukti berupa  4 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,30 gram, 16 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet modif skop, 1 buah botol permen (penyimpanan) dan 1 unit hp merk oppo, Saat itu juga dilakukan interogasi sehingga dianya mengaku bernama G  dan memperoleh barang narkoba tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial MH,

Setelah melakukan pengintaian selama 5 hari TIM mendapatkan informasi bahwa keberadaan MH als DH als BRENDA 32 saat itu sedang di dusun rejo desa tandam hilir 2 kecamatan hamparan perak  TKP pada saat penangkapan terduga G , Saat itu juga Tim gerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap MH als DH als BRENDA 32 serta menemukan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 7,31 gram,

1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah pipet modif skop, Selasa (5/9/2023) Dan pasal yang dikenakan terhadap terduga G 22 dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, Ancaman hukum paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Sedangkan terduga MH als DH als BRENDA 32 dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, Ancaman hukuman paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun. Pungkas AKP Irvan pane, SH. (Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Tingkatkan Keterampilan Prajurit Korem 043/Gatam Gelar Latihan UTP Umum Teritorial Dan Intelijen

TNI/POLRI

Polisi Bubarkan Tawuran di Belawan, 2 Pria Luka Kena Peluru Karet

DAERAH

Survei LSI: Public Trust Kejaksaan Masih Terawat

DAERAH

Audiensi DPP Solidaritas Wartawan Indonesia Dengan Korem 031 Wira Bima

TNI/POLRI

Aksi Heroik Personel Samapta Polda Sumut Bekuk Genk Motor Diganjar Penghargaan

TNI/POLRI

Operasi Kancil Toba 2025, Polda Sumut Tunjukkan Komitmen Berantas Curanmor dan Kejahatan Jalanan

HUKUM/KRIMINAL

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Atas Putusan Dalam Perkara PT ASABRI

HUKUM/KRIMINAL

Polres Pelabuhan Belawan Grebek Kampung Narkoba, 3 Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Ditangkap