Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Sabtu, 9 September 2023 - 10:20 WIB

2 Orang Pria ditangkap  Sat Narkoba Polres Binjai

KOTA BINJAI | LENSANUSA.COM – Peredaran gelap narkoba saat ini sudah sangat meresahkan, Mengingat para bandarnya tidak pandang bulu dalam memuluskan bisnisnya.

Semenjak Polda Sumatera Utara dipimpin oleh bapak IRJEN POL. Agung Setya Imam Effendi, SH, S.I.K, M.S.i, Langsung membuat program prioritas bahwa narkotika merupakan musuh bersama,

Tepatnya pada hari rabu 30/8/2023 pukul 18.00 wib di TKP dusun rejo desa Tandam Hilir 2 kecamatan Hamparan perak kabupaten deli serdang, TIM satnarkoba yang dibentuk oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelemen, S.I.K, Menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, Kemudian tim dengan gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadapnya,

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadapnya sehingga di temukan barang bukti berupa  4 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,30 gram, 16 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet modif skop, 1 buah botol permen (penyimpanan) dan 1 unit hp merk oppo, Saat itu juga dilakukan interogasi sehingga dianya mengaku bernama G  dan memperoleh barang narkoba tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial MH,

Setelah melakukan pengintaian selama 5 hari TIM mendapatkan informasi bahwa keberadaan MH als DH als BRENDA 32 saat itu sedang di dusun rejo desa tandam hilir 2 kecamatan hamparan perak  TKP pada saat penangkapan terduga G , Saat itu juga Tim gerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap MH als DH als BRENDA 32 serta menemukan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 7,31 gram,

1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah pipet modif skop, Selasa (5/9/2023) Dan pasal yang dikenakan terhadap terduga G 22 dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, Ancaman hukum paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Sedangkan terduga MH als DH als BRENDA 32 dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, Ancaman hukuman paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun. Pungkas AKP Irvan pane, SH. (Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Tim Reskrim Polsek Medan Tembung Amankan Pria Diduga Terlibat Pungli

TNI/POLRI

Bantuan Polres Simalungun ke Tapteng dan Sibolga, 1.740 Paket Makanan Disalurkan ke Korban Bencana

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Gelar, Minggu Kasih Tebar Kepedulian untuk Anak Panti Asuhan dan Warga Kurang Mampu

TNI/POLRI

Bentuk Pengawasan, Waka Polres Langkat Laksanakan Gaktiblin Kepada Personil

TNI/POLRI

Bersama TNI POLRI, Ka KPR Kontrol Pastikan Pengamanan Rutan Menjelang Pergantian Tahun

DAERAH

Memupuk Semangat Nasionalisme dan Disiplin, Satgas TMMD 121/Kodim 0424/Tanggamus Melalui Upacara Bendera

PEMERINTAH

Pj Gubernur Buka Musrenbang Sumut Zona Kepulauan Nias

TNI/POLRI

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Edukasi Tertib Lalu Lintas di SMAN 9 Medan