Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Sabtu, 9 September 2023 - 10:20 WIB

2 Orang Pria ditangkap  Sat Narkoba Polres Binjai

KOTA BINJAI | LENSANUSA.COM – Peredaran gelap narkoba saat ini sudah sangat meresahkan, Mengingat para bandarnya tidak pandang bulu dalam memuluskan bisnisnya.

Semenjak Polda Sumatera Utara dipimpin oleh bapak IRJEN POL. Agung Setya Imam Effendi, SH, S.I.K, M.S.i, Langsung membuat program prioritas bahwa narkotika merupakan musuh bersama,

Tepatnya pada hari rabu 30/8/2023 pukul 18.00 wib di TKP dusun rejo desa Tandam Hilir 2 kecamatan Hamparan perak kabupaten deli serdang, TIM satnarkoba yang dibentuk oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelemen, S.I.K, Menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, Kemudian tim dengan gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadapnya,

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadapnya sehingga di temukan barang bukti berupa  4 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,30 gram, 16 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet modif skop, 1 buah botol permen (penyimpanan) dan 1 unit hp merk oppo, Saat itu juga dilakukan interogasi sehingga dianya mengaku bernama G  dan memperoleh barang narkoba tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial MH,

Setelah melakukan pengintaian selama 5 hari TIM mendapatkan informasi bahwa keberadaan MH als DH als BRENDA 32 saat itu sedang di dusun rejo desa tandam hilir 2 kecamatan hamparan perak  TKP pada saat penangkapan terduga G , Saat itu juga Tim gerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap MH als DH als BRENDA 32 serta menemukan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 7,31 gram,

1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah pipet modif skop, Selasa (5/9/2023) Dan pasal yang dikenakan terhadap terduga G 22 dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, Ancaman hukum paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Sedangkan terduga MH als DH als BRENDA 32 dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, Ancaman hukuman paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun. Pungkas AKP Irvan pane, SH. (Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

PTPN IV Regional I Gelar Serah Terima Jabatan Regional Head dan SEVP

DAERAH

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Apel Kerja Pagi

BERITA NASIONAL

Raja Thamsir Rahman Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

TNI/POLRI

Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu

TNI/POLRI

Aksi Nyata Brimob Sumut di Lima Desa Batang Toru, Pemulihan Terus Berjalan

TNI/POLRI

Kapolres Bengkalis Menghadiri Upacara Hardiknas Kabupaten Bengkalis Tahun 2025

SUMATERA UTARA

Jaga Stamina Prima, Wakapolres Langkat Ajak Lari Pagi Anggota Dalmas Sat Samapta

DAERAH

Tunggu Pembeli, NS Ditangkap Team Opsnal Polsek Bilah Hilir Dirumahnya