Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:31 WIB

2 Pelaku Penipuan di Bantul di Bekuk Polisi, Berkedok Beli Handphone Lalu COD-an

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengamankan dua terduga pelaku penipuan yang menyasar penjual handphone. Modusnya, keduanya mencari penjual handphone berharga mahal melalui marketplace lalu mengajak COD di rumah kontrakan.

Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin menjelaskan, para pelaku, AS (28) warga Kembaran, Banyumas  dan YR (28) asal Bengkulu, awalnya berpura-pura berminat  membeli iPhone 15 Pro yang dijual korban GDA (23) warga Jetis, Kota Jogja di marketplace.

Selanjutnya kedua pelaku juga mencari rumah yang dikontrakkan melalui marketplace untuk dijadikan lokasi COD.

“Para pelaku kemudian mengajak korban janjian COD di rumah yang dikontrak tersebut,” kata Sultonudin saat jumpa pers di Mapolsek Sewon, Selasa (8/7/2025).

Saat bertemu dengan korban, AS mengaku sebagai pengontrak rumah. Korban lalu menyerahkan handphonenya kepada AS setelah sepakat dengan harganya.

“Berdalih ingin mengambil uang, AS kemudian membawa handphone milik korban ke dalam rumah dan keluar lewat pintu belakang. AS langsung pergi bersama YR yang telah menunggunya di belakang rumah dengan membawa lari handphone milik korban,” ungkap Sultonudin.

Setelah menerima laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Sewon langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bahan keterangan dari korban bahwa handphone yang dibawa lari para pelaku akan dijual oleh seseorang di sebuah counter handphone di Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.

Setelah  sampai  di  counter tersebut, petugas Unit  Reskrim  Polsek  Sewon  berhasil mengamankan saksi AA dan IK yang sebelumnya ternyata dimintai tolong  oleh AS untuk  menjualkan  handphone milik korban.

“Petugas juga berhasil mengamankan  barang  bukti berupa handphone  iPhone 15 Pro,  wama  natural titanium milik  korban yang belum sempat terjual,” tambah Sultonudin.

Selanjutnya  berbekal  dari informasi yang diberikan oleh kedua saksi tersebut,  Unit Reskrim  Polsek Sewon berhasil mengamankan tersangka AS dan YR di wilayah Kasihan, Bantul.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanyaempat tahun,” tandas Sultonudin. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Polri Terpadu 2025

DI YOGYAKARTA

Dua Wisatawan Asal Banjarnegara Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Selamat dan Satu Masih Dalam Pencarian

DI YOGYAKARTA

Abdul Halim Muslih Lepas Kontingen PORDA 2025, Targetkan Bantul Raih Predikat Juara Umum

DI YOGYAKARTA

Buntut Pemancing Tewas Tesrsengat Listrik , Polisi Pasang Banner Larangan Mancing di Jembatan Senggol

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY Temui Wakil Gubernur DIY, Jalin Silaturahmi

DI YOGYAKARTA

Geger ! Mayat Pria Ditemukan Penuh Luka di Gumuk Pasir Parangtritis Bantul

DI YOGYAKARTA

Terungkap Identitas Seorang Pria Tewas Penuh Luka di Dalam Mobil di Ringroad Selatan Banguntapan

DI YOGYAKARTA

Kios Kuliner Kawasan Wisata Kebun Buah Mangunan Ludes Terbakar