PO– Pemerintahan yang ideal salah satunya memiliki komitmen terhadap jaminan hukum kepada masyarakatnya. Oleh karena itulah puluhan Advokat,Aktifis dan tokoh berkompeten dalam bidang hukum menyepakati bergabung dalam Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Bantul periode 2025 – 2030 no urut 2 , H. Abdul Halim Muslih – H. Aris Suharyanta.
Sebanyak 22 lawyer bergabung berkomitmen mengawal dan memenangkan Halim-Aris dalam kontestasi Pilkada Bantul 2024. Hal ini bukan tanpa alasan, Menurut Koordinator Tim Hukum dan Advokasi, Dr. Aslam Ridlo. MAP (Kang Aslam) menyebut bahwa Abdul Halim Muslih adalah sosok yang selalu berkomitmen menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
“Di Kabupaten Bantul ini ada Perda No 14 Tahun 2019 dan Perbup No 17 tahun 2021 yang mengatur detail terkait pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kategori miskin,” ungkap Aslam ,Minggu ( 29/9/2024).
Aslam berharap Abdul Halim Muslih dapat melanjutkan dan mempertahankan program yang dinilai sangat pro rakyat tersebut.
Dalam teknisnya, Tim Hukum dan Advokasi akan mengawal segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi terjadi selama proses kampanye hingga pasca pilkada Bantul 2024.
Aslam Ridlo menyebut, potensi adanya pelanggaran dalam kampanye itu tidak sekedar terkait aturan pemilu namun juga yang berpotensi pelanggaran pidana.
“Termasuk potensi tindakan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh tim,konstituen, atau justru orang lain yang dilakukan di media sosial,” ujarnya.
Sejauh ini, Tim Hukum dan Advokasi telah menerima laporan terhadap potensi-potensi pelanggaran hukum terrsebut.Setidaknya dalam empat hari pertama masa kampanye ini, Aslam mendapatkan dua laporan terkait unggahan akun media sosial yang belum diketahui pemiliknya.
“Dua unggahan di platform Facebook dan Instagram itu mengarah pada dugaan ujaran kebencian. Sehingga akan merugikan paslon Bupati-wakil Bupati Bantul nomor 2″ katanya.
Sesaat setelah mendapat laporan unggahan itu, pihaknya kemudian melakukan kajian pendalaman, ia menegaskan bahwa usai pendalam dilakukan, pihaknya akan melapor ke Kepolisian jika diperlukan .
” Jika dipandang perlu tindakan hukum ya dilaporkan ke polisi maka akan kita laporkan, ” pungkas Aslam *SY