Home / TNI/POLRI

Jumat, 27 Desember 2024 - 22:56 WIB

23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Selama 2024, Terbanyak krena Narkoba

MEDAN | LENSANUSA.COM – Polda Sumut mengungkap sebanyak 23 personel polisi di Sumut dipecat sepanjang tahun 2024. Mereka terbukti melanggar kode etik Polri.

“Ada 23 orang di-PTDH selama 2024 ini,” kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat acara Refleksi Akhir Tahun Polda Sumut, Jumat (27/12/2024).

Whisnu mengatakan pelanggaran paling banyak adalah terkait keterlibatan dalam jaringan narkoba. Sementara sisanya karena meninggalkan tugas dan tidak profesional.

Jenderal bintang dua itu memastikan personel polisi yang terlibat jaringan narkoba akan dipecat, sedangkan yang menjadi pengguna akan direhabilitasi.

“Data dari Bid Propam, pelanggaran paling banyak masalah narkoba,” sebutnya.

Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu menyebut akan menindaktegas personel yang melanggar. Whisnu meminta jangan ada yang direkayasa.

“Kalau salah tindak, salah tindak, jangan direkayasa,” kata Whisnu.

Whisnu juga sekaligus menjelaskan penanganan kasus yang ditangani Polda Sumut sepanjang 2024. Dia mengatakan di tahun 2024 ada sebanyak 43.316 laporan tindak pidana yang diterima oleh pihaknya. Dari total tersebut, ada 20.033 yang diselesaikan.

Dia memerinci total itu terdiri dari 8.565 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 5.286 penganiayaan, 2.989 kasus pencurian sepeda motor, 821 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 229 kasus cabul, 163 kasus kekerasan seksual dan 82 kasus pembunuhan.

“Penyelesaiannya 46 persen,” kata Whisnu.

Sementara untuk narkoba, Whisnu menyebut ada 5.147 kasus dengan 6.479 tersangka selama tahun 2024. Selama tahun 2024 itu, ada sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni 1.195,22 Kg sabu, 1.212,63 Kg ganja, 6.396 pohon ganja, 8 hektare ladang ganja, 487.706 butir ekstasi dan 1,56 kg kokain.
Dibandingkan tahun 2023, kasus ini mengalami penurunan. Di tahun 2023, ada 5.225 kasus narkoba dengan 6.570 tersangka.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto menyebut 23 personel polisi yang dipecat itu kebanyakan tersandung kasus narkoba dan tidak masuk kerja.

“Kasusnya rata-rata didominasi tidak masuk kerja dan penyalahgunaan narkoba. Yang di-PTDH rata-rata yang terindikasi terlibat jaringan narkoba. Tidak masuk kerja biasanya ada di belakangnya masalah penyalahgunaan narkoba, makanya penyalahgunaan narkoba itu bisa berdampak kemana-mana karena dia sudah secara psikis sudah eror. Jadi, tidak punya tanggung jawab untuk kerja dan yang lainnya,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa para personel yang dipecat itu merupakan personel Polda Sumut dan polres jajaran. Beberapa di antaranya, kata Bambang, masih mengajukan banding.

“Polrestabes (Medan), Sergai, SPN Polda Sumut, Polres Simalungun, Polres Pakpak Bharat, Labuhanbatu, Yanma Polda Sumut, Nias, Simalungun. Variatif Polda maupun polres-polres. Ini beberapa diantaranya ada yang mengajukan banding,” pungkasnya. (Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Wujudkan Gerakan Keselamatan Berlalu Lintas dengan Razia Pajak Kendaraan Bermotor

TNI/POLRI

SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal

TNI/POLRI

Brimob Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Warga Rasakan Aman dan Nyaman

TNI/POLRI

Kapolrestabes Medan Cup 2025: Media Diajak Berperan Aktif Jaga Stabilitas Kamtibmas Lewat Karya Tulis

TNI/POLRI

Polresta Deli Serdang Gelar Patroli 3c Untuk Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

TNI/POLRI

Doa Lintas Agama, Kapolda Sumut : Kritik Jadi Energi Polisi Hadir untuk Masyarakat

TNI/POLRI

Gandeng Bulog, Kapolda Sumut Launching Gerakan Pangan Murah Salurkan 200 Ton Beras SPHP

TNI/POLRI

Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumut dan TNI Gelar Razia Humanis di THM Black Owl Medan