Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:18 WIB

26 Adegan Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Hingga Tewaskan Pemuda yang Dituduh Curi Motor di Kasihan Bantul

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kasihan, Bantul.

Korban tewas kasus pengeroyokan adalah Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Korban dikeroyok karena dicurigai mencuri motor milik tetangganya.

Dalam reka ulang, kepolisian menghadirkan penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul, saksi-saksi serta para tersangka, yakni AW (31), NP (29), AFS (20) dan DAK (20). Keempatnya merupakan warga Kasihan, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah JeffryPrana Widnyana.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pada peristiwa yang terjadi di sekitar Makam Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Senin (19/5/2025) lalu.

“Rekonstruksi diawali dengan korban dijemput para pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras,” kata Jeffry, Selasa (22/7/2025).

Ketika minum-minuman keras itu, AW menanyai Wahyu terkait apakah benar hendak mencuri motor milik NP. Saat itu, Wahyu mengakui perbuatannya dan pengakuannya sempat divideokan oleh salah satu tersangka.

“Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan,” imbuh Jeffry.

Oleh tersangka NP dan DAK, korban kemudian dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor.

“Sebanyak 26 adegan diperagakan para tersangka untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi,” terang Jeffry.

Selain itu, rekonstruksi juga diperlukan untuk mencari keterkaitan antara keterangan saksi dan tersangka dengan rangkaian-rangkaian adegan yang dilakukan.

Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Bantul ini, disaksikan keluarga korban maupun tersangka.

Pihak kepolisian memilih lokasi lain untuk rekonstruksi tersebut dengan tujuan menjaga situasi agar tetap kondusif. “Kami memang memilih lokasi yang berbeda, dengan alasan keamanan dan menjaga kondusivitas,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membekuk para pelaku pengeroyokan terhadap Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul hingga korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis. Korban dikeroyok karena dicurigai mencuri motor milik tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan kasus itu dilaporkan oleh ayah korban usai mendapati anaknya masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman pada Senin (19/5/2025). Saat itu, kondisi Wahyu sudah tidak sadarkan diri.
“Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang,” katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Oleh sebab itu, ayah Wahyu melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Terlebih, beberapa hari kemudian anaknya meninggal dunia.

“Tiga hari pasca dibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Warga Bantul Temukan Granat Aktif Saat Meratakan Tanah Lapangan Volly

DI YOGYAKARTA

Harda Kiswaya-Danang Maharsa Daftar Di KPU Sleman, Di Iringi Bregada Dan Massa 12 Parpol Koalisi

DI YOGYAKARTA

Evan Basith Reswara Putra Anggota Brimob Polda DIY Raih Penghargaan Adhi Makayasa AAU 2025

DI YOGYAKARTA

Kirab Budaya, Wujud Interaksi Sosial Warnai Harlah MI Darul Ma’arif Serut ke 55

DI YOGYAKARTA

Mobil Kijang Super Juragan Bakso Ojo Gelo Bantul Hilang, Diduga Dibawa Kabur Karyawannya Sendiri

DI YOGYAKARTA

Minggu Pertama Operasi Zebra Progo 2025, Laka Lantas dan Fatalitas Korban Kecelakaan di DIY Turun

DI YOGYAKARTA

Kick Off Launching Gerakan Pangan Murah Polda DIY Untuk Masyarakat

DI YOGYAKARTA

Seleksi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana TA 2025, 11 Peserta dinyatakan Lolos Tes Psikologi Tahap 1