BALI | LENSANUSA.COM – Seorang perempuan berinisial AIP (24) menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pelaku berinisial ANL alias Nando (21), ENL alias Evan (22), dan Geji alias IKN (22) di sebuah kamar kos di Jalan Pratama, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Sebagaimana dilansir dibeberapa media online, aksi bejat ini dilakukan pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, modus operandi ketiga pelaku adalah memperkosa pada saat mereka melihat korban sedang bernafsu. Korban bersama pelaku masuk ke dalam kamar ketika tiba-tiba korban mendapat panggilan video dari pelaku Evan. Evan dan Geji lalu datang ke kos korban untuk meminta kunci motor yang dibawa Nando. Ketiga pelaku kemudian secara bergiliran memerkosa korban.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke aparat kepolisian pada Selasa (27/9/2023) dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kondisi korban saat ini masih dalam tahap pemulihan psikologis, dan polisi telah memberikan pendampingan kepada korban agar merasa tenang.
Kasus pemerkosaan ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. (Editor : Ikzed/red)














