JAMBI | LENSANUSA.COM – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan pihak Kejari Bungo menangkap seorang mantan kepala desa di Jambi bernama Edoh. Wanita ini ditangkap karena terlibat kasus korupsi dana desa senilai Rp 220 juta.
“Jadi yang bersangkutan ini kabur sudah hampir satu tahunm, di mana saat itu hukumannya hanya dua tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bungo di Kejati Jambi, Fadilah Mayasari, Kamis (6/4/2023).
Fadilah menyebutkan bahwa terpidana Edoh itu diamankan saat berada di Jakarta. Dia kabur ke Jakarta saat akan dilakukan eksekusi.
Fadilah juga mengatakan, selama terpidana Edoh menjadi DPO dia kerap kali berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya diketahui oleh kaksa dan kemudian ditangkap.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, terpidana Edoh melakukan penyelewengan dana desa pada tahun 2019 silam. Ia terlibat korupsi saat dia menjabat sebagai kades.
Baca juga:
Pembunuh Pria di Jambi gegara Asmara Sempat Jilat Darah Korban, Ini Tujuannya
Saat itu, Lexy juga menyebutkan, tindakan menyelewengkan dana desa itu kemudian dilaporkan hingga akhirnya disidangkan ke pengadilan.
“Saat itu yang bersangkutan sudah dijatuhkan hukuman 2 tahun ya, lalu sempat adanya perbaikan berkas, yang bersangkutan kembali dilakukan pemanggilan, namun saat dipanggil tidak diindahkan dan kemudian kabur,” terang Lexy.
Lexy juga menyebutkan sesuai dari arahan Asintel Kejati Jambi agar seluruh DPO di Jambi agar segera menyerahkan diri ke pihak kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita imbau bagi para DPO untuk menyerahkan diri segera karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” terang Lexy
Edoh saat ditanya membantah jika dirinya melarikan diri. Ia berangkat ke Jakarta lantaran anaknya hendak mau melakukan aksi bunuh diri karena mengetahui kondisi dirinya yang terlibat korupsi.
“Saya tidak kabur. Saya hanya bawa anak saya saja ke Jakarta karena saat itu kondisi anak saya trauma wajar lah dalam keadaan labil, lalu dia minta pulang ke Bandung, dan saya bawa ke Jakarta,” kata Edoh.
Baca juga:
Angin Puting Beliung Rusak Ratusan Rumah Warga di Muaro Jambi
Dia menyebutkan selama di Jakarta dia tidak pernah berpindah lokasi, dia hanya berada di Jakarta bersama kedua anaknya.
“Saya pergi ke Jakarta naik bus ya, pada tahun 2022 lalu, dan juga di Jambi tidak ada siapa-siapa lagi makanya saya bawa anak-anak saya ke Jakarta,” aku Edoh.
Saat ini, terpidana Edoh akan dibawa ke lapas perempuan di Kabupaten Muaro Jambi.