Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / PEMERINTAH

Minggu, 15 Januari 2023 - 05:24 WIB

Bawaslu minta Pemkot Bandarlampung tertibkan APS pemilu

BANDAR LAMPUNG | LENSANUSA.COM – Bawaslu Bandarlampung meminta pemerintah kota (pemkot) setempat segera menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) pemilu 2024 yang dipasang oleh partai politik (parpol) karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Bandarlampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

“Sejak Senin (9/1), kami telah menginstruksikan panwaslu kecamatan untuk menginventarisir APS yang tidak sesuai ketentuan dan ditemukan sebanyak 474 APS Pemilu 2024 yang kami nilai melanggar yang tersebar di 20 kecamatan,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansag, di Bandarlampung, Minggu, 15 januari 2023.

Dia mengatakan bahwa hasil inventarisir Panwaslu Kecamatan, dari 474 APS Pemilu 2024 yang terpasang di 20 kecamatan dan dinilai melanggar yakni sebanyak 153 APS calon presiden, 291 APS calon anggota DPR RI, 12 APS calon anggota DPRD Provinsi, 17 APS calon anggota DPRD Kota, dan satu APS calon DPD RI.

“Oleh karena ini kami meminta pemkot dapat segera menertibkan APS pemilu tersebut terutama yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum,” ujarnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung, Yusni Ilham, mengingatkan kader dan anggota partai politik untuk menahan diri dan tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye sebelum waktu yang ditetapkan.

“Setiap partai politik serta pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat sehingga diharapkan semua pihak dapat menahan diri,” kata dia.

Menurutnya pula, partai politik harus taat atas aturan yang ada, serta melakukan pengawasan internal kepada bakal calon legislatif agar nantinya tidak menjadi sebuah masalah yang mengarah kepada pelanggaran pemilu.

“Nanti kan ada waktu untuk peserta pemilu berkampanye yang akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 dan kami ingatkan ada sanksi pidana bagi peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki, mengatakan bahwa siap mendampingi Bawaslu dalam melakukan penertiban APS yang dinilai melanggar perda tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

“Tentu kami akan lakukan penertiban namun sejauh ini belum ada surat dari Bawaslu ke kami untuk bersama-sama melakukan penataan APS Pemilu 2024,” kata dia.(HMS)(SM).

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Pj Bupati Kampar Lantik Dan Ambil Sumpah 10 Penjabat Kepala Desa

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Bincang Penanggulangan Terorisme, Eks Anggota JI Bagikan Pengalaman

DI YOGYAKARTA

Berlangsung Khidmat, Polda DIY Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

BENGKALIS

Kasmarni Bupati Bengkalis Kunjungi Desa Bantan Sari

LANGKAT

Sholat Ashar Berjamaah, Anggota Polres Langkat menjadi Imam di Mesjid Darus Salam.

BERITA NASIONAL

Antisipasi Begal dan 3C Polsek Rantau Alai Laksanakan Giat KRYD

BERITA NASIONAL

Giat Polisi Sanjo, Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Berikan Himbauan Kepada Sopir dan Masyarakat Desa Galih Sari

BERITA NASIONAL

Ir. Azwan, M. Si Pimpin Rapat Penyusunan RB General Dan RB Tematik Kabupaten Kampar