Home / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Kamis, 7 Desember 2023 - 18:20 WIB

Rugikan Negara, Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau dalam proses penyerahan tersangka IAR dan barang bukti (P-22) ke Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (7/12),

Perbuatan Tersangka IAR diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

Tersangka inisial IAR melalui PT Tursania Nisa Bersaudara (PT TNB ) dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2019 secara sadar dan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong/ dipungut.

Atas tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.394.769.525,- terbilang tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah.

Penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera (deterrent effect) baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya.

Keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara derni tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pimpin Apel Kerja, Wakajati Riau Ingatkan Kesiapan Seluruh Jajaran Dalam Inspeksi & Kunker Komisi III DPR RI

DAERAH

Bukti Polantas Riau Dekat dengan Masyarakat, Ditlantas Polda Riau Ajak Pengunjung CFD Tertib Berlalu Lintas dan Hijaukan Lingkungan

DAERAH

Razia Bersama APH, Lapas Narkotika Rumbai Tunjukkan Komitmen Berantas Halinar

DAERAH

Delapan pendekar cilik PPS TALAGO BIRU INDONESIA,meraih 3 medali perak,8 medali perunggu dalam turnamen open 1 2024 pendekar cilik.

DAERAH

Idul Adha 1445 H, DPW LIRA Riau Lakukan Qurban 1 Ekor Sapi

BERITA NASIONAL

H. Maung Hercules RM Meresmikan Kantor DPD GRIB Jaya Riau Disambut Ribuan Kadernya 

HUKUM/KRIMINAL

Donatus Ngunju Manang Pertanyakan Peran LPA Sumba Timur dalam Dugaan Kekerasan Anak

BERITA NASIONAL

Pemko Pekanbaru Siapkan Tahapan Seleksi Komisaris Dan Direktur PT SPP