PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Viral pemberitaan dugaan gudang Rokok illegal milik inisial A di jantung Kota Tembilahan diduga telah beroperasi lama.
Rokok Ilegal yang tak berlabel Bea Cukai bukan rahasia umum, bahkan di Kota Pekanbaru diduga terdapat sejumlah gudang distributor rokok yang diduga ilegal salah satunya di jalan Siak II dan jalan Nangka ujung.
Seorang narasumber inisial HS mengungkapkan, Gudang Rokok Illegal juga ada disekitar jalan Siak II dan Nangka ujung. Bahkan informasi itu bagi konsumen rokok itu bukanlah hal yang sulit jika telusuri.
“Yang ditangkap yang jumlah sedikit, padahal gudangnya aman-aman saja,” ungkapnya kepada awak media, Senin (10/12).
“Itu contoh sederhana, Gudang di Pasar Tembilahan itu sudah beroperasi sejak lama, tetapi APH dan Bea Cukai pura-pura tidak tau. Bisa saja diduga mereka dapat setoran. Coba tanya pimpinan instansi terkait, pasti jawabnya gudang itu mereka tidak tau,” lanjutnya.

Walau menilai begitu, HS mengaku tetap menunggu bukti, apakah hal itu benar- benar ditindak oleh aparat penegak hukum (APH) dan gudang-gudang ilegalnya ditutup.
“Kita lihat dan saksikan bersama, dugaan saya ini benar apa tidak. Kita akan simak bersama ke depan sandiwara mereka ke depan,” jelasnya mengakhiri.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Propinsi Riau, Agus Yulianto melalui Zakir selaku Humas DJBC mengatakan, penindakan terhadap barang ilegal terbatas kewenangan nya dalam menindak, tetapi jika data yang disampaikan valid maka pasti akan ditindak lanjuti.
“Kita tidak memliki kewenangan seperti Polisi, kami tidak bisa menggeledah gudang karena tindakan itu cacat hukum” katanya, Senin (11/12).
Menurut Zakir, beredarnya rokok illegal karena tingginya permintaan pasar terhadap barang di lapangan. Saat disinggung apa peranan Bea Cukai terkait hal tersebut, apakah tidak ada aparat yang bisa dikoordinasikan, Humas Direktorat itu mengatakan akan dikoordinasika ke depan.
“Bagus sekali, kami anggap ini bagian dari keikutsertaan masyarakat dalam menjaga negara kita dari produk ilegal,” tegasnya.
Terkait indikasi pemberitaan yang menuding ada permainan Instansi tertentu, Zakir menghimbau agar hal itu disampaikan secara rinci dalam bentuk format baku.
“Mohon bisa dijabarkan lebih rinci seperti apa permainannya, info tersebut disampaikan ke kami dalam format baku,” katanya mengakhiri.
Kepada tim awak media ini, seorang narasumber di lingkungan Bea Cukai Propinsi Riau yang tak disebutkan nama, mengaku benar dan mengetahui Kantor Gudang yang berada di jantung Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir itu. Tetapi tidak merinci alasan mengapa tidak ada penindakan tempat itu.
“Saya dulu di Tembilahan, saya tau lokasinya itu di dekat pasar itu,” ceplosnya kepada awak media.

Dikutip dari pemberitaan media online Anugrahpost.com yang terkait Rokok yang judul Bea Cukai Indragiri Hilir diduga kuat Lindungi Peredaran Rokok Ilegal dan sejenis lainnya yang terbit pada tanggal 09 Desember 2023. Pimpinan Pengusaha Rokok diduga ilegal melalui kepercayaannya untuk membidangi anca k untuk Media dn Lsm kasak kusuk menghubungi Awak media kita berteman dan berapa bapak minta.
Setelah berulang kali menghubungi Redaksi anugrahpost.com meminta dihapus berita yang sudah terbit dan kita bantu bapak berapa bapak sebut saja janganlah begini berteman saja pak seperti kawan kawan disini, sebutnya (A).
Pengurus Asun yang bernisial (A) sempat mengirimkan sejumlah uang kepada bagian perusahaan Anugrahpost.com untuk kepentingan permintaan penghapusan berita yang sudah terbit, namun sejumlah uang itu diperintahkan Peminpin Redaksi Anugrahpost.com di kembalikan lagi karena saya tidak pernah melakukan penghapusan berita yang sudah terbit dalam penyampaian kepada pengurus Rokok ilegal lewat telpon yang bernisial (A).10/12-2023.
“Tetapi yang Paling anehnya gudang Rokok milik Asun yang berada di inti kota Tambilahan walaupun di beritakan media tetap beroperasi Bea Cukai Kabupaten Indragiri Hilir seakan tak bisa berkutik soal Rokok Ilegal ini.
Yang bernisial (A) yang mengirimkan uang dengan alasan untuk menghapus lberita pak karena ini banyak kawan kawan yang kita bantu, terang (A) kepada peminpin Redaksi Anugrahpost.com melalui WhatsApp 9/12-2023 kemaren.
Jeratan Hukum akan menanti Mu “Rokok Ilegal”
Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Pasal 54
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.














