Home / BERITA NASIONAL / DKI JAKARTA

Senin, 11 Desember 2023 - 21:51 WIB

JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Photo: JAM-Pidum Kejagung RI

Photo: JAM-Pidum Kejagung RI

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,pada senin (11/12/23).

Adapun Permohonan ke 2 (Dua) Tersangka yang disetujui JAM-Pidum yaitu:

1.Tersangka Aghima Rohmatul Alam alias Agung bin Alam Saefulloh dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2.Tersangka Wandi Suwandi bin Ece dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

– Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika.

– Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

– Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.

– Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

– Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

– Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.(**)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Penelitian di Polresta Bandar Lampung, Puslitbang Polri Tekankan Program Peran Polri Dalam Mendukung Pemulihan dan Percepatan Ekonomi Nasional

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Selidiki Dugaan Mafia Tanah yang Rugikan Lansia di Bantul

SOSIAL BUDAYA

Mengedarkan dan Menjual Tuak Suling Nias Bukan Tindak Pidana

BERITA NASIONAL

KPU Ogan Ilir Lakukan Nota Kesepahaman Dengan Kejari Ogan Ilir

NIAS INDUK

Jelang Pleno Tingkat Kecamatan Kapolres Nias Kunjungi Beberapa PPK DI Kabupaten Nias

BERITA NASIONAL

Pimpin Apel, Bupati Tetapkan Status Rokan Hilir Darurat Siaga Banjir 2023

DAERAH

PJ Gubernur Sumut Kunjungan Kerja di Kabupaten Nias Barat

DAERAH

Jelang HUT Bhayangkara Ke 78, Polres Langkat Gelar Bhakti Sosial Donor Darah