Home / BENGKALIS / PEMERINTAH

Minggu, 7 Januari 2024 - 14:31 WIB

Penyaluran ADD Pedekik Kecamatan Bengkalis Tahun 2023 Diduga Syarat KKN

BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Terendus dugaan penyimpangan dalam merealisasikan kegiatan program Hewani dan Nabati Ketahanan Pangan melalui Dana Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis tahun 2023 senilai Rp 176.997.800.

Pasalnya, dalam pelaksanaan program ketahanan pangan melalui kegiatan Hewani dan Nabati tahun 2023 desa itu diduga sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Sebab, penyaluran ADD tersebut tidak melalui proses Musyawarah Desa (Musdes). Selain itu, penyaluran program itu juga diduga tanpa sepengetahuan Ketua BPD Pedekik.

Nazarudin selaku Ketua BPD Pedekik saat dikonfirmasi awak media tidak membantah dan meminta untuk menanyakan langsung kepada Mantan Kades Pedekik, Syaifullah.

“Benar atau tidak bg, itu yang diberita. Kalau abg mau lebih tau langsung, jumpo manta kades pak Syaifullah,” ujar Nazarudin.

Sementara itu, Mantan Kades Syaifullah saat dikonfirmasi melalui nomor 0812-7660-xxx tidak merespon. Begitu juga saat dikonfirmasi langsung oleh awak media ini di rumahnya, Syaifullah tidak berhasil ditemui karena mengaku sedang sakit.

Untuk diketahui, program melalui kegiatan Hewani dan Nabati di Desa Pedekik di antaranya disalurkan kepada dua kelompok masyarakat atas nama Bina Usaha Mandiri dan Mitra Usaha tanpa melalui prosedur sebesar Rp 49.900.000. Beredar kabar, pengurus kedua kelompok tersebut merupakan orang dekat Kepala Desa saat itu.

Padahal, penyaluran ADD sudah diatur jelas dalam Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Pasal 7 ayat (1) menyatakan “Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKPDesa.”

Kemudian, ayat (2) menjelaskan “Hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dituangkan dalam berita acara”.

Terkait hal itu, seorang warga yang tidak disebutkan nama menduga dalam penyaluran ADD itu terdapat unsur KKN pihak terkait.

“Patut diduga, pejabat Kadesnya mendapat bagian atau persenan dari penyaluran itu, sehingga mengangkangi aturan yang sudah ada,” ujarnya singkat.

*Jm

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Pemkot Bandarlampung Akan Mural Empat Flyover Di Tahun 2023

KUANTAN SINGINGI

Bupati Kuansing Buka MTQ di Kecamatan LTD

PEMERINTAH

Bupati Rohil Afrizal Sintong Resmikan Jembatan Air Hitam Pujud

DAERAH

Tangis Haru Warnai Aula Lapas Bangkinang,Empat orang warga Binaan Terima Remisi Waisak

PEMERINTAH

Bersama Lurah dan Penghulu, Bupati Rohil Ultimatum Oktober Tapal Batas Tuntas

DAERAH

Bupati Labuhanbatu Hadiri Pengukuhan dan Pelantikan DPD RBC Periode 2023-2025

PEMERINTAH

Maju Cakada Periode 2024-2029, Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo Mendaftar di DPC Hanura

BENGKALIS

Lebih dari 8,1juta Barang Rokok & BKC ilegal Dimusnahkan. ( BMMN )