Home / PEMERINTAH

Minggu, 1 Januari 2023 - 09:06 WIB

Presiden Jokowi Mengeluarkan Perppu Cipta Kerja Terkait Kontrak Kerja

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Kabar terbaru terkait Presiden Jokowj mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Dikabarkan bahwa adapun salah satu poin yang paling kontroversial adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Di Perppu, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Dalam Pasal 59 ayat 1, berikut pekerjaan yang dimaksud:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Adapun PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Namun ketentuan detailnya, baik mengenai jenis dan sifat maupun kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu PKWT diatur dalam turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Di Pasal 61 tertulis aturan mengenai berakhirnya perjanjian kerja, yakni apabila terjadi:
1.Pekerja/Buruh meninggal dunia;
2.Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja
3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
4. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.

Perjanjian kerja tidak berakhir karena pengusaha meninggal, atau beralihnya kepemilikan, baik melalui penjualan, pewarisan maupun hibah.

“Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh,” bunyi pasal 61 ayat 3.

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

ASDP Siap Operasikan Kapal Penyeberangan Jalur Air Putih–Sungai Selari

PEMERINTAH

Kepala DLH Rohil: Tingkatkan Disiplin Bekerja dan Jaga Nama Baik Dinas

DAERAH

Ketua BPD Desa Tegide’u Menduga Camat Sirombu dan Kades Kongkalingkong

DAERAH

Pemkab Labuhanbatu Adakan Penguatan Penyelenggaraan Dashat di Kampung KB

DAERAH

Kapolres Sergai menyambut hangat audensi FKUB kabupaten Serdang bedagai

PEKANBARU

Sekdako Pekanbaru Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana

KAMPAR

Selama Ramadhan, Pemda Kampar Terus Gencar Pasar Murah di Beberapa Wilayah

DI YOGYAKARTA

Bupati Gunungkidul Serahkan Hewan Qurban Bantuan Dari Yayasan Attawasol Insaniy Singapura