Home / PEMERINTAH / SUMATERA UTARA

Kamis, 18 Januari 2024 - 18:22 WIB

Pengamat: Tawuran di Belawan Sudah Terjadi Puluhan Tahun Narkoba dan Kurangnya Pengawasan Orang Tua Menjadi Penyebab

MEDAN | LENSANUSA.COM – Aksi tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan sudah sering terjadi hingga puluhan tahun dan banyak memakan korban.

Pengamat Hukum, Redyanto Sidi, mengatakan ada beberapa faktor yang harus dibenahi dalam mengatasi masalah aksi tawuran yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan sekitarnya.

“Menurut saya, masifnya terjadi tawuran di Belawan ada beberapa faktor. Mungkin faktor lingkungan, kemudian sosial dan ekonomi. Tentu saja pemicu di faktor lingkungan itu kerap terjadinya kasus tawuran mungkin diduga banyak beredar narkotika di wilayah itu,” katanya, Kamis (18/1).

Ia menyebutkan, kurangnya pengawasan orang tua dan beberapa pengaruh kontrol di lingkungan sekitar yang menjadi penyebab utama dalam tawuran di Kecamatan Medan Belawan.

“Kemudian, ada faktor sosial atau faktor kontrol orang tua yang kurang memadai sehingga kurang pengawasan. Ini mungkin yang menjadi salah satu pemicu besar tindakan tindakan kejahatan seperti tawuran di kalangan remaja,” sebutnya.

Tidak hanya itu, Redyanto juga mengungkapkan selama ini belum ada tindakan-tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penegakan hukum. Sehingga kalangan remaja yang saat ini tidak takut akan melakukan aksi kriminalitas.

“Lalu berikutnya adalah penegakan hukum terhadap peristiwa yang sebelum-sebelumnya pernah terjadi,” ungkapnya.

“Jadi yang saat ini mereka melihat, bahwa peristiwa sebelumnya atau peristiwa yang lama itu pelaku-pelakunya ini tidak diberikan tindakan oleh penegak hukum jadi mereka saat ini tidak takut akan hal itu,” tambah Redyanto.

Menurutnya, hal ini tidak hanya menjadi bagian dari perhatian khusus pihak kepolisian. Melainkan harus saling melibatkan aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut.

“Tentu ini tidak menjadi perhatian khusus oleh pihak kepolisian, tetapi unsur pemerintahan terkait bahkan tokoh masyarakat. Jadi dibeberapa titik rawan terjadinya tawuran harus bisa didata dan ditempatkan petugas gabungan untuk bisa mencegah terjadinya tawuran tersebut,” tuturnya.

Redyanto menambahkan, pihak kepolisian yang saat ini menjadi sentra penegakkan hukum dalam konteks tawuran tentu menjalankan tugas dilindungi oleh undang-undang.

“Sepanjang melakukan tindakan sesuai SOP dan tidak ada melakukan kesalahan tentu pihak kepolisian itu dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

MEDAN

Polda Sumut Pastikan Situasi Kondusif Selama Perayaan Imlek, 2.108 Personel Dikerahkan

MEDAN

Kompak Berantas Narkoba, TNI-Polri Diapresiasi Walikota Kota MedanĀ 

SUMATERA UTARA

Polsek Deli Tua Ringkus 2 Kawanan Pembombol Puskesmas Kuala

DAERAH

Kontraktor PT Dambha Persada KSO Diduga Langgar PP No 12 tahun 2021

DAERAH

Penegakan Perda Kota Pekanbaru Lemah, Iklan Ilegal Marak di Bawah Kepemimpinan Zulfahmi

SUMATERA UTARA

28 Personil Polres Nias dan 6 Personil Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut Naik Pangkat

DUMAI

Peran Pemuda Anti Narkoba dalam Membangun Dumai: Meneguhkan Generasi Berkualitas dan Peduli

PEMERINTAH

Bupati Rohul Serahkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan Banjir Saat Acara Potang Belimau