Home / DAERAH / PEMERINTAH

Kamis, 5 Januari 2023 - 23:00 WIB

UMK Rp3,319 Juta Mulai Diberlakukan

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3.319.023, telah mulai diberlakukan terhitung tanggal 1 Januari kemarin.

“Jadi terhitung 1 Januari, itu sudah mulai berlaku,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (5/1).

Sejak diberlakukan, kata dia, hingga kini pihaknya belum ada menerima aduan dari karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK.

“Sampai sekarang belum ada (pengaduan). Apakah karena belum gajian gitu ya,” ujarnya.

Namun jika nantinya ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK, Jamal menghimbau para karyawan agar melaporkannya ke Disnaker Pekanbaru.

“Kalau memang ada yang mengadu ke kita, akan kita tindaklanjuti. Nanti kita akan mediasi dengan memanggil perusahaan-nya. Apakah perusahaan-nya tidak tau atau pura-pura tidak tau, maka perlu kita panggil untuk mediasi,” ucapnya.

Untuk pelaporan sendiri, lanjut Jamal, karyawan bisa menyampaikannya ke Disnaker setempat melalui Bidang Perselisihan Hubungan Industri (PHI) pada jam kerja.

“Jadi kita tidak ada membuka posko (pengaduan). Kalau ada pengaduan, itu langsung disampaikan ke Bidang PHI saja. Kita menerima aduan setiap hari kerja,” tutupnya. (Kominfo6/RD3)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jelang Pacu Jalur, PUPR Gesa Perbaikan Jalan Dalam Kota

DAERAH

Apel Pagi, Pemimpin Apel Himbau Untuk Jaga Kedisiplinan Dalam Bertugas

DAERAH

Kajari Pringsewu Gelar Silaturahmi Bersama Lembaga Wartawan Pringsewu 

DAERAH

Puluhan Wartawan Berbagai Media dan Laskar Kemelayuan Berikan Dukungan Penuh Daerah Istimewa Riau 

DAERAH

Memupuk Semangat Nasionalisme dan Disiplin, Satgas TMMD 121/Kodim 0424/Tanggamus Melalui Upacara Bendera

DAERAH

Polres Langkat Amankan Satu Pengedar Narkotika Jenis Sabu

DAERAH

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Pelantikan Pj Bupati Indragiri Hilir

DAERAH

Buka Puasa Bersama Warga Binaan, Kakanwil Ditjenpas Riau: Ramadhan adalah Bulan Penuh Berkah