Home / DAERAH / PEMERINTAH

Kamis, 5 Januari 2023 - 23:00 WIB

UMK Rp3,319 Juta Mulai Diberlakukan

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3.319.023, telah mulai diberlakukan terhitung tanggal 1 Januari kemarin.

“Jadi terhitung 1 Januari, itu sudah mulai berlaku,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (5/1).

Sejak diberlakukan, kata dia, hingga kini pihaknya belum ada menerima aduan dari karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK.

“Sampai sekarang belum ada (pengaduan). Apakah karena belum gajian gitu ya,” ujarnya.

Namun jika nantinya ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK, Jamal menghimbau para karyawan agar melaporkannya ke Disnaker Pekanbaru.

“Kalau memang ada yang mengadu ke kita, akan kita tindaklanjuti. Nanti kita akan mediasi dengan memanggil perusahaan-nya. Apakah perusahaan-nya tidak tau atau pura-pura tidak tau, maka perlu kita panggil untuk mediasi,” ucapnya.

Untuk pelaporan sendiri, lanjut Jamal, karyawan bisa menyampaikannya ke Disnaker setempat melalui Bidang Perselisihan Hubungan Industri (PHI) pada jam kerja.

“Jadi kita tidak ada membuka posko (pengaduan). Kalau ada pengaduan, itu langsung disampaikan ke Bidang PHI saja. Kita menerima aduan setiap hari kerja,” tutupnya. (Kominfo6/RD3)

Share :

Baca Juga

PEKANBARU

Panitia Pelantikan Pengurus STM Oseda Sambangi Posko Pemenangan Fajar BS Lase

DAERAH

Lapas Pekanbaru terima Kunjungan Tim Survey BPJS dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru

DAERAH

DPRD Kuansing Apresiasi Program BUD

DAERAH

Kajati Riau dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau Laksanakan Kunker di Kejaksaan Negeri Dumai

DAERAH

Gelar Patroli Hunting, Tim Patroli Gabungan Polresta Bandar Lampung Amankan 3 Remaja dan Sebilah Senjata Tajam

DAERAH

DPP- SPKN Soroti Defisit Anggaran Pemprov Riau 2025, Minta Gubernur Riau Audit Anggaran Belanja OPD

DAERAH

Pimpin Rakor Terkait Pengendalian Inflasi Sempena Ramadhan Dan Idul Fitri, Sekda Dumai Tekankan Stabilitas Pangan

BENGKALIS

Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil