Home / HUKUM/KRIMINAL / PEMERINTAH

Kamis, 5 Januari 2023 - 13:23 WIB

Sidang Gugatan PTUN Kapolda Riau, Penggugat Hadirkan Dua Saksi

Para Pihak  Mengecek Surat Administrasi Gugatan di PTUN Pekanbaru, (05/01/2023)

Para Pihak Mengecek Surat Administrasi Gugatan di PTUN Pekanbaru, (05/01/2023)

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Sidang lanjutan gugatan Houtman melalui kuasa hukumnya Rionaldy Hutabarat, S.H., terhadap Kapolda Riau melalui Bidkum yang dipimpin AKBP Darul Qotni, S.E., M.H., sebagai tergugat di PTUN Pekanbaru dengan Nomor Perkara : 52/G/TF/2022/PTUN.PBR digelar dengan agenda sidang menghadirkan saksi faktual dan saksi ahli. Kamis pagi (05/01/2023) pukul 10.00 WIB.

Dua saksi yang dihadirkan penggugat yaitu warga anak kemenakan Batin Sangeri bernama Kasdi sebagai saksi faktual dan Dr. Erdianto, S.H., M.Hum., sebagai saksi ahli hukum Pidana. Gugatan tersebut berawal dari pengabaian oknum penyidik Polda Riau terhadap Penetapan Penundaan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021. Dalam persidangan saksi Kasdi menerangkan kepada majelis hakim, bahwa yang dia ketahui putusan TUN telah memenangkan lahan Batin Sengeri dan pada saat peristiwa itu Humas Arara Abadi, Naldo didampingi polisi Brimobda Riau serta terjadi argumen terkait putusan sela PTUN.

Saksi ahli, Dr. Erdianto, menerangkan dalam persidangan di depan Hakim PTUN Pekanbaru bahwa peristiwa di lokasi tidak ada peristiwa pelanggaran secara pidana.

“Artinya secara hukum administrasi negara, Kapolda Riau selaku pejabat penyelenggara Negera mesti membatalkan surat keputusan tersangka akibat dari pengabaian putusan sela PTUN Pekanbaru.” Kata Rionaldy kepada awak media.

Sedangkan saksi faktual bernama Kasdi memberi kesaksian bahwa, di tempat kejadian peristiwa, saat debat argumen tidak ada penghasutan dan pengancaman yang mengakibatkan pihak perusahaan PT Arara Abadi ketakutan. Menurutnya, saat itu penggugat Houtman hanya menjelaskan putusan pengadilan terkait lahan itu.

“saat terjadi dialog dengan security dan Humas PT Arara Abadi tidak ada pengancaman, hanya menjelaskan dan mematok batas tanah Batin Sangeri.” ucap Kasdi

Untuk diketahui bersama, Penggugat dalam salah satu petitum penggugat menuntut ganti rugi satu milyar rupiah terhadap Kapolda Riau sebagai pihat tergugat. Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis sore, (12/01/2023) dengan agenda Putusan.

Share :

Baca Juga

PEKANBARU

Pemko Pekanbaru Terima Kunjungan Wali Kota Solok Terkait Pengelolaan RSUD

DI YOGYAKARTA

Bupati Sunaryanta Tutup Kejurda PDBI Gunungkidul

DAERAH

Polda Riau Resmi Gelar Pelatihan Tim RAGA 2025, Perkuat Garda Depan Berantas Premanisme

KAMPAR

Sempena Hari Jadi Ke 75 Kabupaten Kampar tahun 2025, Ini Himbauan Pemkab Kampar

BERITA NASIONAL

“Walikota Bandarlampung Hadiri Penutupan Semarak 95 Tahun Sumpah pemuda KNPI Di Aula Semergou”

DAERAH

Bupati Rohil Terima Pagu DAK Sub Bidang KB Secara Simbolis, Rp. 7,18 Milyar Dari BKKBN Provinsi Riau 

DAERAH

Lantik Pejabat Eselon, Sekda Rohil : Jabatan Bukan Abadi, Tapi Bagi Mereka yang Berprestasi

DAERAH

Ratusan Petani Dari Desa Pantai Raja dan Bangun Sari, Kompak Usir dan Tahan Alat Berat Milik Hanafi Cs.