Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Senin, 29 Januari 2024 - 14:10 WIB

Kolaborasi Jajaran Keimigrasian Kumham Sumut Hadirkan Layanan Paspor Simpatik di Kota Medan

MEDAN | LENSANUSA.COM – Perayaan HBI Ke – 74 semakin semarak dengan kehadiran layanan paspor simpatik dari hasil kolaborasi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kantor Imigrasi Polonia, Kantor Imigrasi Belawan dan Kantor Imigrasi Siantar yang memberikan layanan paspor sebanyak 740 pemohon bertempat di Gedung Serba Guna Politeknik Negeri Medan, Sabtu (27/01/24).

Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna menyampaikan bahwa Paspor telah menjadi kebutuhan penting, terutama bagi Masyarakat Kota Medan yang melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih lagi masa berlaku paspor hingga 10 tahun.

Ia juga menambahkan bahwa dalam permohonan Paspor sendiri dapat dilakukan dengan dua cara yaitu permohonan Paspor Reguler dan permohonan Paspor Percepatan, dimana permohonan paspor reguler membutuhkan waktu 3 hari sedangkan paspor percepatan hanya butuh waktu 1 hari,” ungkap Yan Wely Wiguna.

Adapun terkait biaya layanan paspor reguler dan paspor percepatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Jajaran Keimigrasian Kemenkumham Sumatera Utara juga memberikan layanan prioritas tanpa antrian khusus untuk orang sakit, Ibu hamil/menyusui, disabilitas, dan lansia yang berumur 60 tahun ke atas.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Kelas l Medan Nimbrot Sihotang Lakukan Kegiatan Pelayanan Publik

MEDAN

Malam Nisfu Sya’ban, Propam Polda Sumut Gelar Doa Bersama & Santuni Anak Yatim Piatu

DAERAH

Samapta Polsek Sukajadi Laksanakan Giat Patroli Dialogis, Ciptakan Harkamtibmas Yang Kondusif

SUMATERA UTARA

KRYD Polresta Deli Serdang Antisipasi Kemacetan Arus Lalin Pasca Natal Dan Tahun Baru 2024

DAERAH

Bupati Nias Barat Berhasil Raih Dana DAK Tertinggi Se-Sumatera Utara

DAERAH

Batas Waktu 30 April, DJP Sumut I Ajak WP Badan Tertib Lapor SPT

SUMATERA UTARA

Ketua DPRD Sumut Minta Inspektorat Periksa Dugaan Pungli di Dinas PUPR

SUMATERA UTARA

Kapolres Serdang Bedagai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Strategis