Home / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Kamis, 1 Februari 2024 - 22:46 WIB

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Pittor Gultom :Sanksi Tilang Manual Diberlakukan

MEDAN | LENSANUSA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Belawan kembali berlakukan sanksi tilang manual mulai Januari 2024 kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukumnya, Senin (29/1/2024).

“Tujuan dari diberlakukan tilang manual ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalulintas,” kata Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom, kepada wartawan di Belawan.

Menurut AKP Pittor, Polres Pelabuhan Belawan sebagai salah satu satuan kewilayahan di lingkungan Polda Sumut menugaskan sejumlah personel yang telah memiliki skep penyidik maupun penyidik pembantu dan sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sehingga, para personel Satlantas Polres Pelabuhan Belaean yang ditunjuk dapat melakukan penindakan secara manual maupun melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Namun demikian, seluruh personel satlantas bisa melakukan sanksi tilang melalui ETLE.

“Kami dari pihak kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja Polres Pelabuhan Belawan untuk menjadikan wilayah ini yang disiplin dan tertib dalam berlalu lintas,” bebernya.

Adapun sasaran utama penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual meliputi berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan.

Kemudian, mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah), melanggar marka jalan, kendaraan over load.

Selanjutnya, menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kelebihan kapasitas dan dimensi dan kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor plat palsu.ungkap ke media.
(Dilla)

Share :

Baca Juga

SUMATERA UTARA

Diminta Transparansi Hukum Kegagalan Konstruksi Parit Atmo dan Jangan di Bungkam

TNI/POLRI

Hari ke 13 Operasi Pekat Toba 2025, Polda Sumut Ungkap 22 Kasus Premanisme 41 Orang Diamankan

DAERAH

Kontraktor PT Dambha Persada KSO Diduga Langgar PP No 12 tahun 2021

TNI/POLRI

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Sumut Tegaskan Nilai Persatuan Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan Bangsa

LANGKAT

Patroli Dialogis, Klaster Operasional Pencegahan Sat Samapta Polres Langkat

SUMATERA UTARA

Kapolres Langkat Hadiri Keberangkatan Logistik Pemilu 2024 KPU Kabupaten Langkat ke PPK

DAERAH

Coffe Morning Awak media Bersama Rutan kelas I Pekanbaru

DAERAH

DPRD Setujui Ranperda APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024 Menjadi Perda