Home / BERITA NASIONAL / DAERAH / PEKANBARU

Minggu, 4 Februari 2024 - 21:34 WIB

Retribusi Yang Jadi Target Disperindag Pekanbaru Bertambah Jadi Empat

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Jumlah retribusi yang jadi target dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bertambah pada tahun ini. Jumlahnya bertambah menjadi empat retribusi.
Awalnya hanya dua yakni retribusi pelayanan pasar dan retribusi tera ulang. Namun pada tahun 2024 bertambah jadi empat retribusi yakni retribusi pelayanan pasar, retribusi parkir, retribusi layanan persampahan dan retribusi jasa usaha.
“Kita akan segera lakukan sosialisasi terkait pemungutan retribusi ini di pasar-pasar, yang dikelola pemerintah kota,” jelas Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Pihaknya sudah rapat dengan sejumlah dinas terkait membahas rencana penerapan retribusi ini di pasar. Adanya penerapan retribusi ini pasca terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pria disapa Ami menjelaskan bahwa ada retribusi yang dihilangkan yakni retribusi tera dan tera ulang karena digratiskan. Ia menyebut untuk retribusi parkir dan retribusi layanan persampahan hanya berlaku parkir dalam kawasan pasar saja.
“Jadi nanti kita punya target retribusi. Nanti akan kita kordinasi dengan dinas terkait perihal potensi retribusi parkir dan layanan persampahan dalam area pasar,” ungkapnya.
Pihaknya bakal meminta data dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan DLHK Kota Pekanbaru. Mereka ingin tahu capaian retribusi yang ada selama ini agar bisa diterapkan di dalam area pasar.
Ami menyampaikan bahwa retribusi jasa usaha nantinya mengatur kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diizinkan. Ia mencontohkan seperti pedagang di Car Free Day (CFD) Jalan Cut Nyak Dien.
Besaran tarifnya di perda yakni Rp 5.000 per meter persegi. Begitu juga kawasan PKL lainnya yang sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah kota.
“Ini untuk kawasan-kawasan berdagang yang diizinkan pemerintah, maka retribusinya bakal dibayar pada pedagang yang jualan di sana,” paparnya.
Dirinya mengaku target dan potensi dari empat retribusi ini masih dibahas. Ia optimis retribusi tersebut bisa memberi sumbangsih untuk kas daerah.
“Apalagi nanti kita kordinasi dengan Bapenda, agar dibantu pembayarannya secara non tunai atau pembayaran digital,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

DAERAH

MK Tolak Gugatan Muflihun-Ade Hartati.MARHENDRI,ST: Alhamdulillah, Pasangan Calon AMAN menang 

DAERAH

Berikan Rasa Aman dan Kondusif, Polsek Jajaran Polresta Deli Serdang Patroli ke Tempat Wisata

DAERAH

BPKAD Kabupaten Nias Barat Terpkan Pajak Restoran Tokosa Motor

HUKUM/KRIMINAL

GS Cs Diberitakan Menganiaya Dan Anarkis, Warga Sebut Berita Itu Tidak Benar

DAERAH

Resmikan Pasar Kasikan Bersama Senator Edwin Pratama Putra, Pj Bupati Kampar ; Pasar Penggerak Roda Ekonomi dan Pengendali laju Inflasi

DAERAH

SAT RESNARKOBA POLRES NIAS BERHASIL TANGKAP DPO KASUS NARKOTIKA

DAERAH

Kakanwil Kemenkumham Riau Pimpin Apel Deklarasi Zero Halinar Lapas Bagansiapiapi

DAERAH

Walikota Pekanbaru Tinjau Pelayanan di Puskesmas Simpang Baru