Home / LANGKAT / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Jumat, 1 Maret 2024 - 15:45 WIB

Empat Pria Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diringkus TIM Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat

LANGKAT | LENSANUSA.COM – 4 Pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan berinisial MR (16) warga Dsn I Banjaran Ds. Kwala Begumit Kec.Binjai,MI Alias Har (17) warga Dsn IA Family Ds.Pantai Gemi Kec. Stabat,RS (16) Warga Pasar VI Ulu Berayun Ds. Arah Condong Stabat serta ALM (16) Warga Jl. Kenangan Lingk.I Kel.Sidomulyo Stabat diringkus Tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat, Kamis malam tanggal (29/02/2024).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS,SIK,MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, membenarkan penangkapan Empat Pria pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang diringkus Tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK. MM dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Herman F.Sinaga,S.Sos,SH,MH.

Kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang Pria berusia 16 Tahun sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor miliknya Honda Scoopy warna Merah Putih BK. 51** – PAO. Dimana Korban hendak pulang kerumahnya berjumpa dengan 10 (sepuluh) Sepeda Motor yang berboncengan dari arah berlawanan. Tiba tiba 2 (dua) Unit Sepeda Motor yang dikendarai masing-masing oleh 2 (dua) orang menghadang Korban sambil menendang Sepeda Motor nya sehingga Korban terjatuh.

Kemudian Salah Seorang Pelaku mengacukan sebilah celurit dan ada juga yang memegang Batu yang diarahkan kepada korban. Merasa terancam korban melarikan diri sedangkan Sepeda Motor Korban ditinggal ditempat dan para pelaku membawa kabur sepeda motor milik Korban.

“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110 ,” himbau Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma , Jumat (01/03/2024).

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun kurungan.

*DILLA

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Medan Deli

TNI/POLRI

Pj Bupati Bersama Kapolres Langkat Menyerahkan Bantuan Baznas Kepada Warga Korban Kebakaran

BERITA NASIONAL

Kapolri Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru: Mari Rayakan Penuh Kedamaian

TNI/POLRI

Polres langkat Siap Amankan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih di Kabupaten Langkat

BERITA NASIONAL

Sambut HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024, Polsek Lalan Laksanakan Giat Bakti Lingkungan Tanam 10 Pohon

BERITA NASIONAL

Danrem 043/Gatam Sambut Silaturahmi Danbrigif 4 Marinir/BS

TNI/POLRI

Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

HUKUM/KRIMINAL

Dua Bulan Laporan Mengendap di Polres, Ibu Rumah Tangga Minta Polres Langkat Segera Tangkap Pelaku