Home / LANGKAT / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Jumat, 1 Maret 2024 - 15:45 WIB

Empat Pria Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diringkus TIM Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat

LANGKAT | LENSANUSA.COM – 4 Pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan berinisial MR (16) warga Dsn I Banjaran Ds. Kwala Begumit Kec.Binjai,MI Alias Har (17) warga Dsn IA Family Ds.Pantai Gemi Kec. Stabat,RS (16) Warga Pasar VI Ulu Berayun Ds. Arah Condong Stabat serta ALM (16) Warga Jl. Kenangan Lingk.I Kel.Sidomulyo Stabat diringkus Tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat, Kamis malam tanggal (29/02/2024).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS,SIK,MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, membenarkan penangkapan Empat Pria pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang diringkus Tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK. MM dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Herman F.Sinaga,S.Sos,SH,MH.

Kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang Pria berusia 16 Tahun sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor miliknya Honda Scoopy warna Merah Putih BK. 51** – PAO. Dimana Korban hendak pulang kerumahnya berjumpa dengan 10 (sepuluh) Sepeda Motor yang berboncengan dari arah berlawanan. Tiba tiba 2 (dua) Unit Sepeda Motor yang dikendarai masing-masing oleh 2 (dua) orang menghadang Korban sambil menendang Sepeda Motor nya sehingga Korban terjatuh.

Kemudian Salah Seorang Pelaku mengacukan sebilah celurit dan ada juga yang memegang Batu yang diarahkan kepada korban. Merasa terancam korban melarikan diri sedangkan Sepeda Motor Korban ditinggal ditempat dan para pelaku membawa kabur sepeda motor milik Korban.

“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110 ,” himbau Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma , Jumat (01/03/2024).

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun kurungan.

*DILLA

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dari Rumah Warga hingga Masjid, Sinergi Brimob Sumut Bergerak Bantu Korban Bencana

TNI/POLRI

Ibadah Kamis Putih Aman dan Khidmat, Polda Sumut Lanjutkan Pengamanan Jumat Agung hingga Paskah

SUMATERA UTARA

Jaga Stamina Prima, Wakapolres Langkat Ajak Lari Pagi Anggota Dalmas Sat Samapta

TNI/POLRI

Hadapi Medan Lumpur, Brimob dan Relawan Distribusikan Bantuan untuk Warga Terisolir di Tapteng

TNI/POLRI

Polda Sumut Gandeng Pelajar Jadi Duta Tertib Lalu Lintas di Operasi Patuh Toba 2025

DAERAH

Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 3 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

TNI/POLRI

Jalin Silaturhami dengan Masyarakat, Kapolres Langkat Gelar Jumat Curhat

TNI/POLRI

Lewat Jumat Curhat, Polresta Deli Serdang Berikan Respon Terhadap Keluhan Masyarakat