Home / PEMERINTAH / ROKAN HILIR

Kamis, 7 Maret 2024 - 11:36 WIB

Bantah Bupati Rohil Salah Gunakan Jabatan, Kepala BKPSDM : Pengangkatan Camat dan Plt Lurah Sesuai Aturan

ROKAN HILIR | LENSANUSA.COM –  Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong SIP, M. Si melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membantah dan menyayangkan adanya pemberitaan disalah satu media online yang menyebutkan Bupati Rohil menyalahgunakan jabatan dalam pengangkatan salah satu Camat dan Plt Lurah.

Kepala BKPSDM Rohil Acil Rustanto, Rabu (6/3/2024) menegaskan, pengangkatan guru menjadi Camat dan PLT dalam mutasi jabatan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sudah sesuai dengan aturan berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.

“Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sudah memenuhi syarat dan ketentuan dimana pejabat lama telah diangkat / mutasi menjadi Kasubbag pada OPD di Bagansiapiapi,” kata Acil.

Acil menerangkan, persyaratan untuk diangkat dalam jabatan Administrator salah satunya memiliki pengalaman pada jabatan Pengawas paling singkat 3 tahun atau jabatan Fungsional yang setingkat dengan jabatan Pengawas. Dalam hal ini jabatan Fungsional Guru Ahli Muda sama halnya dengan jabatan Pengawas.

“Pengangkatan guru menjadi camat itu sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana guru yang diangkat melalui mutasi dari jabatan fungsional Guru Ahli Muda ke jabatan struktural,” ujar Kepala BKPSDM.

Selain itu lanjutnya, guru yang diangkat jadi camat di wilayah Kecamatan Tanah Putih berdasarkan aspirasi dari tokoh masyarakat setempat, termasuk sejumlah warga kepada Bupati Rokan Hilir, karena dianggap sebagai putera daerah sehingga bisa lebih memahami unsur-unsur kepemimpinan yang mengacu kepada kearifan lokal daerah setempat dalam hal ini Kecamatan Tanah Putih.

Kepala BKPSDM mengatakan kalau guru yang diangkat jadi camat tersebut bersyarat sebagai PNS karena golongan kepangkatannya sudah memenuhi syarat. Guna mempersiapkan Kecamatan yang profesional dibutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan.

“Dimana guru yang menjadi camat akan mengikuti kegiatan pendidikan pelatihan/diklat Kepamong Prajaan yang diselenggarakan oleh Kemendagri,” terangnya.

Selanjutnya tambah Acil, pengangkatan istri Bupati Rokan Hilir yang menduduki jabatan Eselon IV sebagai Kasi di Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir sudah sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil secara kepangkatan dan kualifikasi tingkat pendidikan juga sudah memenuhi syarat.

Acil juga menerangkan, pemberitaan di salah satu media online tersebut juga salah. Dimana, dalam pemberitaan tersebut menyebutkan istri Bupati Rohil menduduki jabatan eselon lll. Padahal, istri Bupati saat ini hanya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) dengan golongan eselon lV.

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

“Walikota Bandarlampung Hadiri Penutupan Semarak 95 Tahun Sumpah pemuda KNPI Di Aula Semergou”

BERITA NASIONAL

Pemkot Bandar Lampung Gelontorkan Dana ke Perumda Way Rilau Rp 35 Miliar

BERITA NASIONAL

Deklarasi Damai Pemilu Tahun 2024, Bupati Rohil Ajak Seluruh Lapisan Saling Bersinergi

NUSA TENGGARA TIMUR

Sapa Warga di Swembak, Bupati Sumba Timur Umbu Lili Resmi Buka THR HUT RI ke-81

KAMPAR

PJ Bupati Kampar Apresiasi Baznas Kampar Selalu Berkontribusi Untuk Masyarakat Kampar

PEMERINTAH

Bupati Rohil Lantik 1.304 Satlinmas dari 7 Kecamatan

BERITA NASIONAL

Nunggak BPJS, Wali Kota Eva Jamin Tetap Bisa Berobat di RS

DAERAH

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Review Dengan Sekda Sumut