Home / BENGKALIS / PEMERINTAH

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:07 WIB

Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (laporan yang belum diaudit) tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau Selasa, 26 Maret 2024 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.

Pada kesempatan tersebut Bupati Bengkalis melakukan penandatangan berita acara serah terima.

Dijelaskan Bupati Kasmarni awal 2024, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2023 sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sesuai dengan amamanat Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja akuntansi pemerintahan serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Secara rinci orang nomor satu di Negeri Junjungan itu menyampaikan laporan realisasi anggaran tersebut dihadapan Kepala Sub Auditorat Riau II BPK RI Nugroho Heru Wibowo, Ketua Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Bengkalis serta Pejabat Struktural RI Perwakilan Provinsi Riau.

“Kami menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih kurang dari sempurna. Oleh karena itu kami mengharapkan tanggapan, dukungan, saran dari bapak dalam hal penyempurnaan penyajian laporan keuangan ini,” kata Bupati Kasmarni.

Selanjutnya Bupati perempuan pertama di Riau itu mengungkapkan akan tetap terus berupaya untuk meningkatkan kinerja sekaligus melakukan penyempurnaan dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan laporan keuangan ini, bersama kita berharap, semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan menyadarkan kita untuk terus berkarya menjadi lebih baik lagi sehingga visi dan misi Kabupaten Bengkalis dapat kita raih sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan disepakati bersama,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Riau melalui Kepala Sub Auditorat Riau II BPK RI Nugroho Heru Wibowo menyampaikan bahwa LKPD adalah kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Untuk itu setiap daerah wajib menaatinya.

“Apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab  Bengakalis atas kerja kerasnya menyiapkan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2024,” pungkasnya.

Nugroho Heru Wibowo berharap Pemkab Bengkalis terus berupaya mempertahankan WTP serta lebih memperhatikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK.

“Tidak sia-sia Bengkalis mendapat WTP. Karena dengan anggaran yang besar, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Bengkalis tiap tahun meningkat, yang artinya belanja pada dasarnya bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Bengkalis. Lalu Rasio gini atau tingkat kesenjangan pembagian pendapatan relatif antar penduduk suatu wilayah juga semakin bagus,” puji Nugroho Heru Wibowo.

Turut hadir mendampingi Bupati Kasmarni kala itu Asisten 1 Bengkalis Andris Wasono, Inspektur Daerah Bengkalis Radius Akima, Kepala BPKAD Aready, Kepala Bapenda Syahruddin, Kadis Kominfotik Suwarto.

Kabiro Bengkalis : Effi
Sumber Kominfo

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Wakil Ketua III H Misno Bersama Bupati Bengkalis Melepas Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 12 Sebanyak 164 Orang

DAERAH

Risnandar Mahiwa Resmi Menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru 2024

BENGKALIS

Bupati Bengkalis: Penanganan Stunting Harus Diperkuat

BENGKALIS

Camat Raffi Kurniawan Hadiri Malam Penutupan MTQ ke-11 di Desa Bantan Timur

DAERAH

Merusak Estetika Kota ,Pemerintah kota Pekanbaru potong ratusan Bando Reklame Tak berizin 

BENGKALIS

Kapten Purn Isnanu Calon DPRD Propinsi Riau Tatap Muka dengan Petani Desa Kedabu Rapat Meranti

PEMERINTAH

Pemkab Sumba Timur Buka Pekan Literasi, TBM Poba Wangga Jadi Inspirasi Anak Bangsa

HUKUM/KRIMINAL

Sidang Gugatan PTUN Kapolda Riau, Penggugat Hadirkan Dua Saksi