Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / TNI/POLRI

Senin, 15 April 2024 - 17:19 WIB

Simpan 2 Kilo Gram Ganja Siap Edar, Mahasiswa di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

 

BANDARLAMPUNG|LENSANUSA.COM-

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus IS (20), warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, lantaran dirinya menyimpan ratusan paket daun ganja kering siap edar.

Mahasiswa salah satu Universitas di Bandar Lampung ini, dibekuk petugas, pada Minggu (24/03/2024) malam, disebuah rumah salah satu kerabatnya yang terletak di Perum Bukit Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung.

Saat ditangkap petugas menemukan 1 buah tas warna cokelat berisikan 3 bungkus plastik yang berisikan daun kering ganja.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa di dalam tas milik pelaku, petugas mendapati 3 buah bungkusan plastik, diantaranya 1 buah bungkusan besar plastik warna cokelat ukuran besar berisikan daun ganja kering, 1 buah bungkusan plastik hitam berisikan ganja dan 1 buah bungkusan plastik hitam berisikan 100 paket ganja siap edar.

“Ada 2 bungkusan plastik ukuran besar berisi daun ganja kering masih utuh, sedangkan 1 plastik lagi, kita temukan 100 paket daun ganja siap edar” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Senin (15/04/2024).

Mantan Kapolsek Natar ini menjelaskan bahwa pelaku IS (20) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 6 bulan.

“Pelaku bisa meraup keuntungan sebesar 5 juta rupiah, jika semua barang habis terjual” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, Pelaku menjual paket barang haram ini dengan cara mapping melalui media sosial.

“Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp 150 ribu rupiah kepada konsumennya” ucap Gigih.

Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 2 Kg.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun.(HMS)(SM).

Share :

Baca Juga

LANGKAT

Menindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satres Narkoba Polres Langkat Melakukan Razia Penindakan GKN

TNI/POLRI

Polda Sumut Sita 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Aceh, Satu Orang Diamankan

MEDAN

Pascapembacaan Putusan Dismissal MK KPU Sumut Akan Tetapkan Pemenag Pilgubsu 

BERITA NASIONAL

PWI Pusat Kepemimpinan Hendry CH Selenggarakan Rapat Perdana, Fokus Program Pendidikan Dan UKW

DI YOGYAKARTA

Patroli Malam, Ditsamapta Polda DIY Amankan 83 Botol Berbagai Macam Miras di Mantrijeron

DI YOGYAKARTA

Jalin Silaturahmi,Danrem 072/Pamungkas Kunjungi Ketua DPRD DIY

DAERAH

Menyambut HUT Ke 66, Korem 031WB Adakah Turnamen Golf, Banyak Hadiah Menarik 

TNI/POLRI

Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Sat Narkoba