Home / Uncategorized

Sabtu, 20 April 2024 - 16:11 WIB

Merasa Diperas, Soni Lase Akan Melaporkan AN Dkk Pasal Dugaan Pemerasan

Foto : Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik inisial AN Terhadap Soni Tehe Lase alias Soni, 44 tahun.

Foto : Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik inisial AN Terhadap Soni Tehe Lase alias Soni, 44 tahun.

MADINA, SUMUT | LENSANSA.COM – Diduga menghasut dan mencemarkan nama baik orang lain, seorang perempuan inisial AN alias Ina Openi Hulu dilaporkan di Polres Mandailing Natal (Madin) oleh Soni Tehe Lase alias Soni, 44 tahun atas perbuatan mencemarkan nama baik dan fitnah, Sabtu (6/4/2024) silam sekira pukul 17.55 WIB.

Soni melaporkan AN dkk berdasarkan STPL No : STPL/ 87/ IV/ 2024/ SPKT/ POLRES MANDAILING NATAL/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 06 April 2024 atas perbuatan pencemaran nama baik sebagaiman diatur dalam pasal 310 UU No. 1 Tahun 1946.

Laporan tersebut belum kelar, kini Soni berencana kembali melaporkan AN dkk ke Polisi atas dugaan pasal tindak pidana pemerasan.

Hal itu ditegaskan Soni kepada Redaksi Media Radargep.com saat dikonfirmasi melalui voice call. Kepada media ini, Soni mengaku perbuatan AN dkk sangat merugikan dirinya dan keluarga terutama anak anaknya yang masih kecil, Sabtu (20/4/2024).

“Akibat ulah pelaku, kami sekeluarga dipermalukan. Bahkan anak saya mengaku malu sama teman-temannya,” ujar Soni.

Menurutnya, AN bersama seorang oknum yang mengaku wartawan inisial KD diduga tanpa KTA dan Surat Tugas sangat tendensius menyerang harkat dan martabat keluarganya.

Padahal menurut Soni, dirinya telah mengklarifikasi secara langsung kepada AN dan KD bahwa tidak pernah menerima uang sepersen pun dari AN. Bantahan itu juga dibenarkan oleh AN saat ditanya oleh KD di hadapan Korban.

“Dalam video jelas, saya sudah bantah tidak ada menerima uang dari terlapor. Bahkan, AN sendiri juga membenarkan bahwa memang tidak ada menyerahkan uang kepada saya,” jelasnya.

Ironisnya, Terlapor tetap memaksa meminta uang sejumlah 2 juta kepada Korban dengan bantuan KD dan sejumlah media online yang memberitakan Soni secara tendensius.

“Mereka mencoba memeras saya dan meminta uang sebesar 2 juta tanpa alasan yang jelas,” terangnya.

Soni mengaku, dirinya bersama keluarga merasa terancam akibat tindakan AN dkk yang meminta sejumlah uang tanpa dasar. Bahkan, tindakan itu diduga diviralkan oleh AN dkk secara tendensius melalui kanal Youtube dan sejumlah portal media online.

Merasa diperas, Soni berencana akan melaporkan AN alias Ina Openi dkk, atas dugaan tindak pidana pemerasan sesuai yang diatur dalam pasal  482 UU 1/2023 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Hingga berita ini tayang, AN saat dikonfirmasi melalui nomor Whatsapp 0822 6718 xxxx belum berhasil dikonfirmasi. *tim

Editor : Relas

Share :

Baca Juga

DAERAH

Segel Dibuka, Angel’s Wing di Lampung Tak Boleh Jual Alkohol

Uncategorized

Mendorong Industri Media Tanah Air, IMO-Indonesia Undang Tiga Institusi Penegak Hukum

DAERAH

Danrem 043/Gatam Sambut Silaturahmi Pimpinan Dan Pengurus Ponpes Kanza Al-Amin

TNI/POLRI

Polda Sumut Sukses Amankan Pengumuman Juara Endurance Aquabike Toba 2025

Uncategorized

KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Segmen Disabilitas*

DAERAH

Sambut HUT RI Ke 78 Tahun 2023, Korem 043/Gatam Gelar Turnamen Fun Game Tenis Merdeka

Uncategorized

Oknum Kepala Desa di Langkat Bantah Isu Perselingkuhan

DAERAH

Ketua Yayasan Kartika Jaya Koordinator Korem 043 Cabang II Sriwijaya Ajak Seluruh Pendidik Dan Peserta Didik Utamakan Kedisiplin, Jujur Dan Menghargai Sesama