Home / HUKUM/KRIMINAL

Senin, 6 Februari 2023 - 18:50 WIB

Amar Tuntutan Terhadap Para Terdakwa Dalam Perkara PT Duta Palma Group

Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Dengan Terdakwa SURYA DARMADI dan RAJA THAMSIR RACHMAN

Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Dengan Terdakwa SURYA DARMADI dan RAJA THAMSIR RACHMAN

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, laksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Hal itu diunggapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Ketut Sumedana pada siaran persnya. Senin (06/02/2023).

Adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:

  1. Terdakwa SURYA DARMADI
  • Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP.
  • Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar sebesar 798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 dengan ketentuan jika Terdakwa dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Jika Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00.
  1. Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN
  • Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
  • Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  • Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang Berhasil membekuk Tiga Orang Pria Pelaku Curas di Lubuk Pakam

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Bagikan Susu Bagi Warga Binaan

HUKUM/KRIMINAL

Tutup Integrity Expo Hakordia 2022, KPK Ajak Terapkan Praktik Baik Antikorupsi

DAERAH

Brimob Merespon Cepat Aduan Masyarakat di Tanjung Morawa, Pria Kecelakaan Ternyata Bawa Narkoba

DAERAH

Polda Riau Resmi Gelar Pelatihan Tim RAGA 2025, Perkuat Garda Depan Berantas Premanisme

HUKUM/KRIMINAL

Tim Ops Polsek Rokan IV Koto Amankan Miras di Desa Air Panas

HUKUM/KRIMINAL

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Grebek Kampung Narkoba

HUKUM/KRIMINAL

PTUN Pekanbaru Tegaskan Lahan 2000 Ha Milik Batin Sangeri Telah Dikeluarkan Dari PT Arara Abadi