Home / SUMATERA UTARA

Jumat, 10 Mei 2024 - 21:08 WIB

Polsek Perbaungan upayakan Mediasi, namun tidak menemukan Solusi dan masing masing Pihak Membuat Laporan

 

LENSANUSA.COM| SUMTRA UTARA SERGAI,Pengadilan Negeri (PN) Seirampah melaksanakan konstatering (pencocokan lahan) terhadap perkara perdata atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh tanggal 24 Oktober 2023, di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (7/5/2024).

Konstatering dihadiri Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon, dan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame selaku pihak termohon, serta kuasa hukum masing-masing pihak.

Saat pihak PN Seirampah membacakan pelaksanaan konstatering sambil mencocokan objek lahan seluas 64 hektar yang telah dimenangkan Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon tersebut,.terjadi keributan antara pendukung pihak pemohon dan termohon yang berujung bentrok fisik.

Akibat keributan tersebut, pihak PN Seirampah menghentikan pelaksanaan konstatering hingga waktu yang ditentukan.

Kedua belah pihak kemudian mendatangi Polsek Perbaungan. Kapolsek Perbaungan selanjutnya mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, namun tidak menemukan solusi.

Pihak pemohon berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut. Sedangkan pihak termohon yang merupakan masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh akan membuat laporan ke SPKT Polres Sergai.

Kapolres Sergai melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk saat dikonfirmasi terkait terjadinya kericuhan membenarkan, pada saat pelaksanaan konstatering di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan tersebut.

Edward juga membenarkan pihaknya ada menerima laporan pengaduan terkait kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan konstatering itu.

“Tadi sekira pukul 17.30 WIB, masyarakat melaporkan peristiwa penganiayaan saat pelaksanaan konstatering tersebut ke SPKT Polres Sergai sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/139/V/2024/ SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, dengan pelapor Hasan (52), warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Kasusnya sedang didalami,” ujarnya.

REDAKTUR PELAKSANA

HAMDI RAMADHAN (H.R)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Polsek Medan Baru Amankan Salah Satu Pelaku Pengutipan Loading Muat Mobil 50 Ribu

DAERAH

KH Zulfikar Hajar : Ash Shofa Luar Biasa dan Maju Terus

DAERAH

Sat Narkoba Polres Binjai Sikat 4 Pria Diduga Bandar Narkoba

POLITIK

KPU Sumut Audensi Terkait Pemeriksaan Kesehatan Gubernur Dan Wakil Gubernur

DAERAH

Waka Polres Langkat menghadiri Pembukaan Konfercab PWI Kabupaten Langkat

MEDAN

Optimalkan Capaian Kinerja, Rutan Kelas I Medan Ikuti Rakor & Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2023

DAERAH

Bupati Bersama KNPI Menyerahkan Tali Asih Kepada Para Veteran

SUMATERA UTARA

Polsek Firdaus Meringkus Terduga Pelaku Pencurian di Gudang PLN Sei Rampah