Home / SUMATERA UTARA

Jumat, 10 Mei 2024 - 21:08 WIB

Polsek Perbaungan upayakan Mediasi, namun tidak menemukan Solusi dan masing masing Pihak Membuat Laporan

 

LENSANUSA.COM| SUMTRA UTARA SERGAI,Pengadilan Negeri (PN) Seirampah melaksanakan konstatering (pencocokan lahan) terhadap perkara perdata atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh tanggal 24 Oktober 2023, di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (7/5/2024).

Konstatering dihadiri Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon, dan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame selaku pihak termohon, serta kuasa hukum masing-masing pihak.

Saat pihak PN Seirampah membacakan pelaksanaan konstatering sambil mencocokan objek lahan seluas 64 hektar yang telah dimenangkan Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon tersebut,.terjadi keributan antara pendukung pihak pemohon dan termohon yang berujung bentrok fisik.

Akibat keributan tersebut, pihak PN Seirampah menghentikan pelaksanaan konstatering hingga waktu yang ditentukan.

Kedua belah pihak kemudian mendatangi Polsek Perbaungan. Kapolsek Perbaungan selanjutnya mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, namun tidak menemukan solusi.

Pihak pemohon berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut. Sedangkan pihak termohon yang merupakan masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh akan membuat laporan ke SPKT Polres Sergai.

Kapolres Sergai melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk saat dikonfirmasi terkait terjadinya kericuhan membenarkan, pada saat pelaksanaan konstatering di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan tersebut.

Edward juga membenarkan pihaknya ada menerima laporan pengaduan terkait kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan konstatering itu.

“Tadi sekira pukul 17.30 WIB, masyarakat melaporkan peristiwa penganiayaan saat pelaksanaan konstatering tersebut ke SPKT Polres Sergai sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/139/V/2024/ SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, dengan pelapor Hasan (52), warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Kasusnya sedang didalami,” ujarnya.

REDAKTUR PELAKSANA

HAMDI RAMADHAN (H.R)

Share :

Baca Juga

MEDAN

Polsek Teluk Mengkudu Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Barokah kepada Kaum Dhuafa dan Warga Sakit Menahun

DAERAH

Jelang Penertiban APK dan APS, Sat Intelkam Polres Labuhanbatu Lakukan Koordinasi Dengan Bawaslu 

LANGKAT

Kapolres Langkat Laksanakan Jumat Curhat di Masjid Nurul Huda, Berikan Pesan Kamtibmas

DAERAH

Sambut HUT RI ke-79 Rutan Kelas I Medan Usulkan 1.727 Warga Binaan Mendapatkan Remisi

DAERAH

387 PNS Pemkab Labuhanbatu Ambil Sumpah

SUMATERA UTARA

Ops Lilin Toba 2023 Polresta Deli Serdang Gelar Tes Urin Terhadap Awak Maskapai Penerbangan dan Masinis di Bandara KNIA

SOSIAL BUDAYA

Kapolres Binjai Terima Plakat Penghargaan dari Komunitas Bikers Mitra Polri

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Kelas I Medan Apel Pagi Bersama Pejabat Struktural Dan Staff Rutan Kelas I Medan