Home / SUMATERA SELATAN

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:15 WIB

Ketum PWDPI Angkat Bicara Terkait Pembangunan Kejaksaan Negeri Lampung Timur Mangkrak

 

LENSANUSA.COM | LAMPUNG TIMUR- Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum PWDPI), M.Nurullah RS angkat bicara terkait Pruoyek pembangunan Kejari Lampung Timur senilai 2,4 miliar dari sumber dana APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran (TA) 2023 mangkrak, diduga ada pembiaran dari pemberi surat perintah kerja (SPK), dan rekanan kerja yaitu, CV Glegar Mangku Dunia, sampai saat ini aman-aman saja tidak ada tindakan dari pemberi SPK.

 

Ketum PWDPI Mengatakan, Pembangunan/Rehabilitasi sarana dan prasarana kejaksaan negeri Lampung Timur dengan nomor dan tanggal kontrak, 002.C-PUPR/PPK/SP/2023, tanggal 18 Oktober 2023. Dengan nilai kontrak 2.479.809.183, 58,- dengan waktu pelaksanaan 75 hari kalender telah mangkrak, diduga ada pembiaran dari pihak pemberi surat perintah kerja (SPK).

 

“Sedangkan CV. Glegar Mangku Dunia sebagai kontraktor pelaksana sekaligus rekanan kerja, aman-aman saja tidak ada tindakan dari pihak pemberi kerja, serta ga jelas kapan akan ada penyelesaiannya,”katanya saat dimintai tanggapan pada Selasa (14/5/2024).

 

 

Ketum PWDPI, Nurullah juga menjelaskan, berdasarkan berita dan informasi yang viral, Sumber dana pembangunan tersebut dari APBD Kab. Lampung Timur itu, ga bisa dibiarkan begitu saja, dan harus di usut seperti apa kejadiannya sehingga bisa mangkrak begitu.

 

“Pembangunan tersebut telah mangkrak pengerjaannya tidak diteruskan. Padahal di tahun 2023 pengerjaan tersebut sudah hampir 50% nya, namun pengerjaan itu di akhir 2023 dibubarkan tidak diteruskan. Dikatakannya menurut kabar ada kesalahan teknis dan tidak dilanjutkan sampai bulan Mei 2024,”ungkapnya.

 

Nurullah menambahkan, apapun yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau rekanan harus dipertanggungjawabkan, sebab masih kata dia apalagi anggaran yang untuk membangun menggunakan uang negara yang notabenenya dari uang rakyat.

 

“Saya minta dari pihak aparat penegak hukum serta terkait harus berikan sanksi tegas dan mengusut proyek tersebut. Jika memang terjadi pelanggaran hukum atau menyalahi peraturan mereka harus diseret dimeja hijau,”pungkasnya. (Red.Tim)

 

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Pastikan Keamanan Wilayah, Polsek Tanjung Raja Gelar KRYD dan Patroli Hunting

BERITA NASIONAL

Giat Sambang ke Kantor Bank Sumsel Desa Bandar Agung, Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Berikan Himbauan ini

BERITA NASIONAL

Bupati Panca Melalui Kadin Kominfo Lepas Rombongan PWI OI Studi Tiru Jilid II ke Yogyakarta

BERITA NASIONAL

Berikan Pelayanan Terbaik, Kapolsek Lalan dan Anggota Lakukan Pengamanan Ibadah Sholat Idul Adha 1445 H/2024 M

BERITA NASIONAL

Kapolsek Tanjung Raja Gelar Jumat Curhat di Desa Tanjung Agas

DAERAH

Rusmanto Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, Masyarakat Sambut dengan Meriah

BERITA NASIONAL

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Warga Desa Ulakkerbau Lama Gelar Pawai Obor

BERITA NASIONAL

Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan, Polsek Rantau Giat Rutin Laksanakan Patroli Wilayah