Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:49 WIB

Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor pencurian dua unit sepeda motor

 

LENSANUSA.COM | DELI SERDANG___ Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 orang pelaku yang telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di jalan limau manis dusun V desa tadukan raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli serdang pada tanggal 27 April 2024 kemarin

 

Ketiga pelaku berhasil diamankan dihari yang berbeda, SS(19) warga Kecamatan Patumbak diamankan pada hari Selasa 30 April 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan, YM(29) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang, dan MS(30) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 dari Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan

 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian tersebut.

 

Tiga pelaku ditangkap berdasarkan dari penyelidikan Tim dari Handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor, setelah mendapat Infomasi tersebut Tim langsung menuju lokasi dan sesampai di lokasi tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.

 

Saat di introgasi N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku SS. berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SS, dan melakukan introgasi terhadap SS yang mengakui bahwa perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama 2 orang temannya, dan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian tersebut yaitu YM dan MS.

 

Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, mengatakan “Ketiga Pelaku Curanmor tersebut saat ini telah ditahan di Polresta Deli Serdang guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” ungkapnya. (Humas Polresta )

 

LENSANUSA.COM (H.R )

Share :

Baca Juga

LANGKAT

Operasi Ketupat, Pos Yan Tanjung pura Polres langkat Siagakan Petugas Antisipasi Kemacetan

DI YOGYAKARTA

Ditpolairud Polda DIY Berhasil Ungkap Tindak Pidana Destructive Fishing

BERITA NASIONAL

Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H, Polsek Tanjung Raja Bersama Koramil 402 Tanjung Raja Gelar KRYD dan Patroli Hunting

HUKUM/KRIMINAL

Buru 150 Ha Ladang Ganja, Polda Sumut Gunakan Teknologi Citra Satelit

BERITA NASIONAL

Kehadiran Ketua DPC, PJS Disambut Hangat Rekan-Rekan Media di Labura

HUKUM/KRIMINAL

Saksi Sepadan Tolak Tanda Tangan, Lurah Pebatuan: Selesaikan Dahulu Persoalan Internal

DAERAH

Polda Sumut Buktikan Komitmen Ungkap Pencuri Hasil Perkebunan, 6 Pelaku Ditangkap

DAERAH

Cabuli Anak Tetangga, Kakek 62 Tahun  Ditangkap Polisi di Tempat Pelariannya