Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:49 WIB

Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor pencurian dua unit sepeda motor

 

LENSANUSA.COM | DELI SERDANG___ Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 orang pelaku yang telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di jalan limau manis dusun V desa tadukan raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli serdang pada tanggal 27 April 2024 kemarin

 

Ketiga pelaku berhasil diamankan dihari yang berbeda, SS(19) warga Kecamatan Patumbak diamankan pada hari Selasa 30 April 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan, YM(29) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang, dan MS(30) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 dari Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan

 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian tersebut.

 

Tiga pelaku ditangkap berdasarkan dari penyelidikan Tim dari Handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor, setelah mendapat Infomasi tersebut Tim langsung menuju lokasi dan sesampai di lokasi tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.

 

Saat di introgasi N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku SS. berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SS, dan melakukan introgasi terhadap SS yang mengakui bahwa perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama 2 orang temannya, dan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian tersebut yaitu YM dan MS.

 

Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, mengatakan “Ketiga Pelaku Curanmor tersebut saat ini telah ditahan di Polresta Deli Serdang guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” ungkapnya. (Humas Polresta )

 

LENSANUSA.COM (H.R )

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Polsek Kabun Ungkap Dua Pelaku Terduga Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama sama

HUKUM/KRIMINAL

Keluarga Korban Soroti Perbedaan Nomor LP dalam SP2HP, Polisi Beri Penjelasan dan Revisi Dokumen

HUKUM/KRIMINAL

Apel Pengukuhan Tim Satops Patnal Rutan Kelas I Medan

LANGKAT

KAPOLRES LANGKAT MEMIMPIN LANGSUNG PENGAMANAN AKSI UNRAS MAHASISWA.

BERITA NASIONAL

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Ikuti Zoom Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan

DAERAH

Mayat Ditemukan di Aliran Sungai Batang Serangan, Kapolsek Padang Tualang Respon Cepat

SUMATERA UTARA

Polrestabes Medan Gencar Razia Helm dan Knalpot Blong, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas