Home / DAERAH / PEKANBARU

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:49 WIB

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, berharap agar kebijakan penurunan tarif parkir di pasar tradisional memberi dampak positif.

PEKANBARU – LENSANUSA.COM | Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, berharap agar kebijakan penurunan tarif parkir di pasar tradisional memberi dampak positif.

 

Dikatakan Ida Yulita Susanti, kebijakan ini merupakan langkah yang cukup baik, karena memberi keringanan bagi pengunjung pasar tradisional.

 

“Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, tanggal 1 Juni 2024, di semua pasar tradisional, karena kewenangan pengelolaan parkir lokasi pasar tradisional sudah diserahkan ke Disperindag Kota Pekanbaru,” ujar Ida Yulita Susanti, Sabtu (1/6/2024).

Meski Perempuan, Ida Yulita Susanti Pastikan Tak Gentar Perjuangkan Nasib Pedagang Pasar di Kota Pekanbaru

Anggota Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru ini menambahkan, keputusan ini merupakan hasil rapat antara DPRD Kota Pekanbaru dengan Pemko Pekanbaru.

“Sehingga keputusannya adalah kendaraan roda dua adalah Rp 1000, dan roda empat Rp 2000. Semoga kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat dan pedagang,” pungkasnya.

 

Berubahnya tarif parkir tersebut seiring dengan peralihan pengelolaan parkir di pasar tradisional dari Dinas Perhubungan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diaperindag) Kota Pekanbaru.

 

Perubahan tarif parkir itu juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

 

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Hendra Putra mengatakan, untuk hari ini ada dua pasar yang sudah mulai menerapkan tarif parkir baru tersebut. Yakni Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai.

 

“Hari ini adalah hari yang bersejarah, yakni Hari Lahir Pancasila, yang jatuh pada 1 Juni. Bersempena dengan itu juga, kita dari disperindag juga mulai menerapkan pemungutan parkir di pasar tradisional Kota Pekanbaru. Sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024, untuk roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2000,” ujar Hendra, Sabtu (1/6/2024).

Ia mengaku, sebelumnya Disperindag Kota Pekanbaru sudah melakukan sosialisasi. Dari sosialisasi yang dilakukan, perubahan tarif parkir tersebut disambut baik oleh masyarakat.

 

“Alhamdulillah ini disambut baik oleh masyarakat khususnya emak-emak yang sering belanja di pasar,” katanya.

 

Terkait juru parkir yang melakukan pemungutan kata Hendra, Disperindag bekerjasama dengan pihak pengelola pasar. Pihaknya juga menyiapkan karcis yang sudah diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

“Untuk parkir kita bekerjasama dengan pihak pengelola. Kebetulan untuk Pasar Simpang Baru Panam itu dari Yayasan Waris Karya Mandiri (YWKM). Untuk karcis kita siapkan dari bapenda yang sudah diporporasi agar maksimal,” ungkapnya.

Sementara untuk pasar tradisional lainnya sebut Hendra, juga akan dilakukan sosialisasi dalam minggu ini. Untuk hari ini baru dua pasar yang mulai menerapkan.

 

“Pasar lainnya akan kita mulai juga dalam minggu ini juga. Kita akan lakukan sosialisasi kepada pengelola pasar tradisional lainnya,” pungkasnya.*

Red : H.R

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dua Kejari type B Di wilayah Hukum Kejati Riau,naik kelas jadi type A

DAERAH

Dinas PUPR Kota Pekanbaru Bangun Drainase di Jalan Guru

DAERAH

Hadiri Rapat Paripurna, Pj Sekda Kampar Sampaikan Jawaban Atas Laporan Pelaksanaan APBD 2022

BENGKALIS

Kapal Roro KMP Permata Lestari 1 Milik PT ALP’ Telah Terbakar Di Pelabuhan BUMD Air Putih.

DAERAH

Debt Collector Kian Mengganas Di Pekanbaru, LSM Bara Api Minta Polisi Tindak Tegas

DAERAH

Ramadan 2023 Tim Jumpe Romansa Polda Riau Salurkan Bantuan Sembako di Sejumlah Masjid dan Mushola

BERITA NASIONAL

Rohul Peserta Pawai Terpanjang Dan Teramai

DAERAH

Bangun Sikap Gotong Royong, TNI-Polri Bantu Pembuatan Talud untuk Warga