Home / Uncategorized

Rabu, 5 Juni 2024 - 20:11 WIB

Satreskrim Polres Serdangbedagai berhasil mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM

LENSANUSA.COM|SERDANG— Satreskrim Polres Serdangbedagai berhasil mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku.

 

Pria yang diamankan berinisial ADS (25), warga Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.

 

“Pelaku diamankan Selasa (4/6/2024) sekira pukul 01.30 WIB di depan salah satu rumah makan yang ada di Dusun 1 Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. Pelaku juga merupakan karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Kaurbinops (Kbo) yang juga Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, Rabu (5/6/2024) di Polres Sergai Seirampah.

 

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian uang di ATM BRI yang dilakukan pelaku diketahui pada Senin 16 Oktober 2023. Saat itu, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih.

 

Kemudian, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Seirampah, dan terekam pelaku ada mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut.

 

“Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023,” ujarnya.

 

Menindaklanjuti laporan, lanjut JH Panjaitan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengunpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.

 

“Pada Selasa (4/6/2024), Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

 

Dari hasil pemeriksaan, tambah perwira tiga balok emas ini, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.

 

Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deliserdang.

 

Sedangkan uang hasil pencurian tersebut, habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

“Saat ini pelaku ADS sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku kenakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tegasnya. (*)

 

ADS = Ahmad Daniel Sinaga

HumasSergai

Gayus hutabarat

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Sertijab Kasiops Kasrem 072/PMK dan Dandim 0734/Kota Yogyakarta.

Uncategorized

BBWSO Gaungkan Gerakan Bersih Sungai “Kalinya resik,Rezekinya Apik”

Uncategorized

Semakin Terbuka, Kejagung & IMO-Indonesia Segera Launching Aplikasi Suara Kejaksaan

BERITA NASIONAL

Pekon Gumukmas Adakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon, Midian Hasiholan: Gumukmas Harus Lebih Baik Lagi

Uncategorized

5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

BERITA NASIONAL

Karang Taruna Langkapura dan Raja Basa Raih juara 1 Turnamen Karang Taruna CUP

Uncategorized

Mantapkan Kesiapan Jelang MTQ Riau 2023, LPTQ Bengkalis Lakukan Pembinaan 55 Peserta

DI YOGYAKARTA

Gapoktan “Dwi Karsa” Gelar Wiwit Ageng Sebagai Salah Satu Pelestarian Budaya dan Pendukung Ketahanan Pangan Nasional