Home / Uncategorized

Rabu, 5 Juni 2024 - 20:11 WIB

Satreskrim Polres Serdangbedagai berhasil mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM

LENSANUSA.COM|SERDANG— Satreskrim Polres Serdangbedagai berhasil mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku.

 

Pria yang diamankan berinisial ADS (25), warga Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.

 

“Pelaku diamankan Selasa (4/6/2024) sekira pukul 01.30 WIB di depan salah satu rumah makan yang ada di Dusun 1 Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. Pelaku juga merupakan karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Kaurbinops (Kbo) yang juga Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, Rabu (5/6/2024) di Polres Sergai Seirampah.

 

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian uang di ATM BRI yang dilakukan pelaku diketahui pada Senin 16 Oktober 2023. Saat itu, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih.

 

Kemudian, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Seirampah, dan terekam pelaku ada mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut.

 

“Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023,” ujarnya.

 

Menindaklanjuti laporan, lanjut JH Panjaitan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengunpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.

 

“Pada Selasa (4/6/2024), Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

 

Dari hasil pemeriksaan, tambah perwira tiga balok emas ini, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.

 

Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deliserdang.

 

Sedangkan uang hasil pencurian tersebut, habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

“Saat ini pelaku ADS sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku kenakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tegasnya. (*)

 

ADS = Ahmad Daniel Sinaga

HumasSergai

Gayus hutabarat

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Ini Dia Angkringan ‘Mas Bewok’ Nasi Kucing Khas Jogja Di Pringsewu,Banyak Menunya

Uncategorized

Heboh,Launching Diskotik BN Binjai,Salah satu pengunjung Tewas Diduga karna over dosis

Uncategorized

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pengedar Pil Ekstasi di Kwala Begumit

Uncategorized

Lembaga adat Melayu Riau mengadakan majelis zikir dengan tema Memperingati Isra Miraj dan mengawali kegiatan LAMR 2025

BERITA NASIONAL

Membangun Kesadaran Lingkungan di Bulan Ramadan: Kolaborasi CCEP Indonesia dengan Lima Belas Pesantren di Indonesia

Uncategorized

Ini Jawaban Rasmiati S.AP Dari UPT Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis Terkait Kapal Roro KMP Teluk Singkil.

BERITA NASIONAL

Polsek Rantau Alai Lakukan Patroli Kamtibmas di Jalan Perbatasan Kecamatan Kandis ke Kota Kayu Agung

DI YOGYAKARTA

Dalam Rangka HUT Batalyon A Pelopor Ke 13 Satbrimob Polda DIY Adakan Donor Darah ,Sinergitas TNI – POLRI