Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Selasa, 11 Juni 2024 - 07:32 WIB

Lagi dan Lagi, Ina Openi Cs Dilaporkan Ke Polisi

Foto : STPL Ketiga terhadap Ina Openi Cs dan foto screenshot video saat di TKP.

Foto : STPL Ketiga terhadap Ina Openi Cs dan foto screenshot video saat di TKP.

MADINA | LENSANUSA.COM – Peristiwa yang diberitakan media ini sebelumnya judul “Dugaan ancaman teror akan dibunuh, Sony: Mohon APH Segera Bertindak” terbitan tanggal 08 Juni 2024, kini peristiwa itu secara resmi telah dilaporkan ke Polisi.

Oknum Ina Openi alias AR bersama dua orang pelaku lain inisial SZ dan UC dilaporkan oleh Sony Lase, 44 tahun, atas dugaan tindak pidana pengancaman UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP, Senin (10/06/2024).

Laporan itu diterima Kapolsek Muara Batang Gadis, AKP Budi Sihombing melalui personil SPKT dengan nomor STPL /B /21 /VI / 2024 /SPKT /POLSEK MUARA BATANG GADIS / POLRES MANDAILING NATAL / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Juni 2024 tertanda Aiptu Syahminan H Lubis .

Foto : STPL Kedua Terhadap Ina Openi CS

Dengan laporan resmi ini, maka Ina Openi telah dilaporkan sebanyak 3 (tiga) berkas perkara sekaligus dengan rincian, 2 (dua) perkara di Polsek Muara Batang Gadis dan 1 (satu) di Polres Mandailing Natal.

Kini, tugas Polres Mandailing Natal dibawah komando AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik Siregar SH untuk menuntaskan laporan yang menumpuk terkait oknum Ina Openi dkk.

“Kita menunggu tindakan nyata dari Penyidik atas semua laporan kami ini, sekarang Ina Openi ini telah kami laporkan sebanyak 3 perkara ke Polisi,” ujar Sony selaku pelapor kepada Redaksi Media ini, Senin (10/06/2024) sekira pukul 15.23 WIB.

Foto : STPL Laporan Pertama terhadap Ina Openi.

Sony menjelaskan, untuk 2 (dua) laporan terdahulu sedang dalam proses melengkapi saksi-saksi dan bukti yang dibutuhkan penyidik agar bisa masuk ke meja pengadilan.

“Berdasarkan SP2HP, kedua laporan kami terdahulu terkait Ina Openi ini sedang diproses Polisi,” jelasnya.

“Kami berharap pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, karena terus mengulangi perbuatan yang sama termasuk oknum pimred dan LBH bernama Ermansyah,” ujar Sony mengakhiri.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi media ini, Sony akan menghadirkan saksi penerjemah bahasa Nias ke bahasa Indonesia ke hadapan Penyidik guna memperjelas arti kata-kata di dalam bukti video yang dia ajukan.

Selain itu, Sony selaku Korban juga akan menggandeng seorang pengacara ternama dari Pulau Nias untuk membantu mengungkap kasus Ina Openi Cs tersebut secara terang benderang hingga ke meja pengadilan.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Remaja Asal Sumba Timur di Surabaya Jadi Korban Perilaku Tidak Senonoh dan Intimidasi Online Pria Tak Dikenal

DAERAH

Dinas PMD Gelar Sosialisasi Sinergitas Program Pemerintah Daerah dan Desa Tahun 2024

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

HUKUM/KRIMINAL

Pelaku Penganiaya IRT Tidak Ditangkap, Ada Apa Dengan Polsek Payung Sekaki?

MEDAN

Bantah Mendukung Bobby Nasution di Pilgub, Ketua PKS Sumut: Masih Berproses

HUKUM/KRIMINAL

Saat Emosi, Kamera, dan Media Sosial Menggantikan Hukum

DAERAH

Kapolres Sergai menyambut hangat audensi FKUB kabupaten Serdang bedagai

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026