Home / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Kamis, 20 Juni 2024 - 08:11 WIB

Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Berhasil Mengungkap kasus Pencurian dan Penganiayaan

SERGAI | LENSANUSA.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan kakek Mahruzar Rangkuti (74) tewas di rumahnya di Dusun V Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah pada Selasa (18/6/2024).

Terduga pelaku yang diamankan berinisial IS (26), warga Dusun V Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Ps Kapolsek Firdaus, Iptu Jonni Tarigan melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing, Rabu (19/6/2024) sore di Polres Sergai Seirampah mengungkapkan, berkat kerjasama Tim Polsek Firdaus dengan masyarakat sehingga pelaku berhasil dengan cepat diamankan dan tanpa adanya perlawanan.

“Keberhasilan kinerja Tim Polsek Firdaus ini patut diapresiasi, karena dengan cepat berhasil mengungkap kasus yang diawali dengan percobaan pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Hanya dalam tempo 25 menit sejak tim menerima laporan kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan. Terduga pelaku diamankan di salah satu rumah warga di Dusun 2 Desa Cempedak Lobang,” ungkapnya

Edward mengatakan bahwa pelaku dengan korban kenal baik, karena masih bertetangga. Ia menyebut, pelaku awalnya bertamu ke rumah korban, dan korban masih sempat mengambilkan air minum untuk pelaku.

“Saat korban selesai mengambil air minum, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan membenturkan kepala korban ke dinding, namun korban masih sempat bangkit berdiri. Lalu, pelaku mengambil batu yang biasa digunakan sebagai penghalang pintu di rumah korban dan memukulkannya ke kening korban, dan membekap korban dengan bantal hingga korban tewas,” terangnya.

Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini lebih lanjut mengatakan, pelaku awalnya sempat menyangkal melakukan pencurian dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Mahruzar Rangkuti meninggal dunia.

Namun, berkat petunjuk yang didapatkan, dan barang bukti yang berhasil diamankan, pelaku akhirnya mengakui segala perbuatannya.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang merupakan milik korban.

“Dari rangkaian yang didapatkan ini, diduga aksi pencurian ini sudah direncanakan. Pelaku dipersangkakan pasal 340 Subs 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun,” tegasnya. (Dilla)

Share :

Baca Juga

SUMATERA UTARA

Pastikan Keamanan, Kabag Ops Cek PAM dan Giat di gudang Logistik KPU Kab. Langkat

SUMATERA UTARA

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Polresta Deli Serdang Periode 1 Juli 2024

HUKUM/KRIMINAL

3 Wartawan Diusir Sekretaris PUPR, FJP Beri Dukungan Moral Terhadap Wartawan yang Diusir

DAERAH

Polresta Deli Serdang Gerebek Tempat Judi Tembak Ikan Di Tanjung Morawa

DAERAH

Polres Langkat Cek Kesiapan dalam Pelaksanaan Ops Lilin Toba 2023 2024

DAERAH

Jelang Penertiban APK dan APS, Sat Intelkam Polres Labuhanbatu Lakukan Koordinasi Dengan Bawaslu 

TNI/POLRI

Debit Air Naik hingga 50 Sentimeter, Polsek Tanjung Pura Gerak Cepat Pantau Warga Terdampak Banjir

DAERAH

Wujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif jelang Pilkada serentak tahun 2024, Kapolres Pelalawan lakukan silaturahmi terhadap Pengurus DPC Partai PKB Kabupaten Pelalawan.