OGAN ILIR | Lensanusa.com – Seorang pria bernama Rohman Ario (34) diamankan Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penikam yang bukan profesinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 tahun 1951.
Pelaku ditangkap pada hari Jum’at, 5 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wib oleh Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Prayudho Wibowo, SH
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja sedang melakukan patroli hunting.
“Saat patroli hunting, tepat diperjalananTeam Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bertemu seseorang laki-laki bernama Rohman Ario, dan saat hendak ditemui pelaku berlari, kemudian dilakukan pengejaran oleh Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja setelah didapat ternyata pelaku menyimpan 1 bilah senjata tajam yang ia selipkan di pinggang bagian depan sebelah kanan,” terang Kapolsek AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Prayudho Wibowo, SH.
Pada saat dilakukan introgasi singkat, pelaku mengakui Sajam tersebut adalah miliknya. Dan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam berjenis pisau dengan panjang sekitar 28cm, bergagang kayu, bersarung kulit warna coklat.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses lanjut,” kata Kapolsek AKP Zahirin.