OGAN ILIR | Lensanusa.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun 2023. Dalam LHP tersebut,Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (Pemkab OI) menganggarkan Rp 54 M untuk belanja BOS dan telah direalisasikan 96% dari anggaran. Dana Bos Pemkab OI diterima dan di kelola oleh 313 satuan pendidikan salah satunya Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tanjung Raja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Buku Kas umum (BKU) bukti pertanggungjawaban Belanja BOS BPK RI menemukan realisasi belanja yang diduga tidak sesuai juknis BOS pada SMPN 1 Tanjung Raja sebesar Rp.48.081.000 dengan rincian sebagai berikut.
Pembayaran honor bendahara bos kepada guru ASN 11Juta,Pembayaran honor guru kepada dua guru ASN yang telah diangkat sebagai PPPK disekolah lain. 2,3 juta ,Pembayaran insentif penyusun laporan bos 12juta, Pembayaran transport kegiatan PPDB kepada delapan guru ASN 3,3juta, Pembayaran makan minum sehari – hari 19juta
Tak hanya itu BPK RI juga menemukan dugaan SPJ Fiktif untuk belanja ATK, Perlengkapan Olahraga, Belanja Pemeliharaan dan pembuatan pojok literasi membaca sebesar 7,3juta. Hasil konfirmasi kepada kepada penyedia barang dan jasa menunjukkan bahwa nota, stempel, nama dan tanda tangan diduga bukan pemilik penyedia barang.
Sementara itu, sebagai berimbangnya pemberitaan, saat dikonfirmasi Kepala SMP N 1 Tanjung Raja (NH) memilih bungkam daripada membalas permintaan wawancara media melalui aplikasi pesan singkat via WhatsApp. Sepertinya perlu pembinaan bagi pejabat pendidikan yang alergi terhadap wartawan.(TIM)














