Home / DAERAH / MEDAN / PEMERINTAH / SUMATERA UTARA

Senin, 19 Agustus 2024 - 22:03 WIB

KPU Provinsi Sumut Putuskan Syarat Minimal Jumlah Kursi atau Suara Sah Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Tahun 2024

LENSANUSA .COM | MEDAN,– Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Nomor 115 Tahun 2024, tentang syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan Pasangan Calon dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024. Minggu (18/08/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin. Menimbang :

a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat 1 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan Pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (Dua Puluh) Persen dari jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah atau 25% (Dua Puluh Lima) Persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah di daerahnya yang bersangkutan.

b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 1 dan ayat 3 keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan wakil Walikota.

Syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2004

a. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara adalah partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat daerah hasil pemilihan umum tahun 2024.

b. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

– Memperoleh paling sedikit 20% (Dua Puluh) persen dari jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Sumatera Utara hasil pemilihan umum tahun 2024.

Atau- 25% (Dua Puluh Lima) persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi Sumatera Utara tahun 2024.

Jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2024

– Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sebanyak 100 (Seratus) kursi.

a. Syarat minimal jumlah kursi sebagai syarat pencalonan Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik = jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara x 20% = 100 x 20% = 20 (Dua Puluh) kursi.

– Jumlah suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 sebanyak 7.351 389 suara.

b. Syarat minimal jumlah suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 sebagai syarat pencalonan Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik sama dengan jumlah suara sah x 25% = 7.351.389 x 25% = 1. 837 848 (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat puluh Delapan) Suara.

 

 

Dilla

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Popshol Ãl Burdah Ekpos Kurikulum Dan Arah Pengembangan

DAERAH

Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 Km Lewat Dana

PEMERINTAH

Ketua GWI Riau dan Jajaran Ucapkan Selamat Kepada Seluruh Kepala Daerah di Riau

BERITA NASIONAL

Pemko Pekanbaru Agendakan 150 GPM Tahun 2024

HUKUM/KRIMINAL

Nimrot Sihotang Pimpin Langsung Apel Pagi Karutan Kelas I Medan

DAERAH

Musyawarah Nasional Ikatan Himpunan Mahasiswa Fisika Universitas Lampung (UNILA)Ke XVII

DAERAH

Optimalkan Pengawasan Dana Desa,Kejaksaan RI Gelar Pelatihan Penggunaan Aplikasi “Jaga Desa”

HUKUM/KRIMINAL

Kepala Rutan Kelas I Medan Hadiri Acara Pembukaan Kegiatan Persatuan Olahraga Pengayoman