Home / DAERAH / KUANTAN SINGINGI

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:23 WIB

DPRD Sahkan Dua Ranperda Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

KUANSING | LENSANUSA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing sahkan dua Ranperda Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam paripurna pandangan akhir DPRD di ruang DPRD Kuansing, Selasa (20/08/2024).

Ranperda yang disahkan tersebut adalah Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2025-2045 dan Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Rapat dipimpin Wakil I DPRD Kuansing H Darmizar dan dihadiri Wakil Ketua II Juprizal serta sejumlah anggota DPRD Kuansing. Hadir langsung Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby serta sejumlah kepala OPD.

Juru bicara DPRD Kuansing, Solehudin SSos mengatakan, berkenaan dengan dua Ranperda yang dimaksud DPRD Kuansing perlu memberikan pendapat akhir.

Pertama, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2025-2045, DPRD menyarankan kepada Pemkab Kuansing bahwa luas wilayah Kabupaten Kuantan Singingi tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara untuk Badan Kesbangpol Kabupaten Kuansing, DPRD menyarankan agar membuat rencana jumlah anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2045 sudah berjumlah 45 orang.

“DPRD juga meminta Dinas Perkebunan dan Peternakan sudah memberikan legalitas yang jelas sehingga hak-hak masyarakat di tahun 2045 sudah tidak lagi bermasalah,” katanya.

Selain itu, kata Solehudin, DPRD Kuansing juga menyarankan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan agar di tahun 2045 lahan-lahan yang potensial di Kabupaten Kuansing sudah terkelola dengan baik dan legalitas yang jelas.

“Sementara untuk Dinas Perhubungan, masalah lapak di arena Pacu Jalur di Tepian Narosa harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah,” katanya.

Masih kata Solehudin, DPRD minta Dinas Pendidikan agar setiap sekolah di tahun 2045 sudah ada tenaga pendidikan yang sudah memadai.

Selain itu, Pemda juga diminta agar memasukkan potensi wilayah kecamatan sebagaimana disampaikan pada sub Bab 2.7 pengembangan pusat, pertumbuhan wilayah dan arah kebijakan tranformasi. *Inf.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ketua PP PAC Medan Denai Bantah Keras Tudingan Jadi Bandar Narkoba dan Judi

DAERAH

Grand Opening Berkah Reflexi Keluarga, Bupati Labuhanbatu Ucapkan Selamat

PEKANBARU

Polisi Tembak Mati Pelaku Pencurian Ruko di Pekanbaru

DAERAH

Pedomani dan Laksanakan Tri Krama Adhyaksa Sebagai Landasan Jiwa Setiap Insan Adhyaksa Menjadi Salah Satu Pesan Kajati Pada Apel Kerja

DAERAH

Kapolres Langkat Silaturahmi ke Tuan Guru Besilam Babusalam

BERITA NASIONAL

Bupati Rohil Kukuhkan Dewan Hakim Dan Majelis Hakim MTQ Ke XVIII Tingkat Kabupaten Rohil

DAERAH

Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi BPHTB Waris dengan Tersangka WJS ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

DAERAH

Bupati Labuhanbatu Hadiri Yasin Akbar Dengan Masyarakat Dari 3 Kecamatan