Home / DAERAH / DUNIA / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA SELATAN / TNI/POLRI

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:36 WIB

Bejat! Pria Paruh Baya di Pringsewu Lampung Sodomi Bocah TK

LENSANUSA.COM |PRINGSEWU,–Seorang pria paruh baya di Pringsewu, Lampung, berinisial AS (54), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila (Sodomi) terhadap tetangganya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat ini membuat AS harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman tersangka AS di wilayah Kecamatan Banyumas.

Kejadian bermula ketika korban, berinisial IA, seorang anak berusia 5 tahun yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak, dipanggil oleh tersangka ke rumahnya. Dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp5.000,-, pelaku meminta korban untuk menuruti kehendaknya.

Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya. Ibu korban yang curiga melihat anaknya membawa uang, lantas menanyakan asal-usul uang tersebut. Korban pun menceritakan apa yang terjadi, termasuk tindakan pelaku.

“Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku segera memberitahukan hal ini kepada suaminya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap Iptu Irfan dalam rilis Humas pada Jumat (23/8/2024) siang.

Lebih lanjut, Iptu Irfan menjelaskan bahwa AS, yang diketahui masih lajang dan berprofesi buruh tani ini ditangkap di rumahnya pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penangkapan, AS tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila tersebut. Ia berdalih bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh desakan hasrat biologis.

“Karena belum memiliki istri pelaku mengaku bingung menyalurkan hasrat birahinya tersebut dan akhirnya nekat menyodomi korban yang kebetulan sering lewat didepan rumahnya,” ujar Iptu Irfan.

Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Iyan)

 

 

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Serah Terima Jabatan 2 Kabag dan 5 Kapolsek Jajaran Polresta Deli Serdang

HUKUM/KRIMINAL

Perusahaan Tak Hadir dalam Mediasi, Buruh PT Palma 1 Terus Berjuang

DAERAH

Dandim 0301 Pekanbaru Hadiri Sosialisasi dan Diseminasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Berbagi Takjil Berbuka Kepada Masyarkat

DAERAH

Personel Polres Rohil Pengamanan Gereja untuk Kegiatan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih

DAERAH

Danrem 031/Wira Bima Tegaskan Tidak Pernah Backup Galian C

HUKUM/KRIMINAL

Maju Bersama Indonesia Raya, Rutan Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke – 96

KAMPAR

Pj Bupati Kampar Hambali Gelar Pertemuan Strategis dengan Investor Malaysia