Home / POLITIK / SUMATERA UTARA

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:36 WIB

KPU Medan Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

MEDAN | LENSANUSA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan untuk Pilkada Tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Jadwal dan lokasi pendaftaran pasangan calon akan dijadwalkan pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024 hingga Rabu tanggal 28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Selanjutnya Kamis tanggal 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Pendaftaran bertempat di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Nomor 37, Medan.

Terkait syarat pendaftaran para pasangan calon harus memenuhi syarat berikut :
Kewarganegaraan dan Usia : Calon harus merupakan warga negara Indonesia dan berusia minimal 30 tahun untuk Wali Kota serta 25 tahun untuk Wakil Wali Kota.

Pendidikan : Minimal lulusan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Kesehatan : Calon harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Rekam Jejak : Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Keuangan : Tidak memiliki utang yang merugikan negara, tidak dalam status pailit dan memiliki NPWP serta laporan pajak pribadi.

Kemudian, persyaratan khusus selain syarat umum, calon juga harus :
Tidak pernah terlibat dalam kejahatan narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.

Mengundurkan diri dari jabatan jika diperlukan, seperti anggota DPR, DPD, atau Aparatur Sipil Negara.

Bukan penjabat daerah yang mencalonkan di daerah lain dan harus berhenti dari jabatan di badan usaha milik negara atau daerah.

Proses Pendaftaran dan Akses Silon
Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus :
*Mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Medan*.

Menunjuk admin Silon dan petugas penghubung serta melengkapi dokumen yang diperlukan.

Mengunduh formulir permohonan akses Silon melalui pranala https://bit.ly/PermohonanSilonParpol.

*Informasi Kontak*
Untuk bantuan lebih lanjut, KPU Kota Medan menyediakan layanan helpdesk yang dapat langsung menghubungi melalui :
Email : tekmas.kpukotamedan@gmail.com
WhatsApp: Fatimah Hanim : 081370599449, Sondang Sherly Agustina : 081361521272
Aci : 081262493836, Alamat : Ruang Helpdesk Pencalonan KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Nomor 37, Medan.

Pihak yang berminat diminta untuk mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.
(Redaksi/Dilla)

Share :

Baca Juga

SUMATERA UTARA

Lagi Lagi, Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

DAERAH

Terekam CCTV, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Binjai

DAERAH

Polresta Deli Serdang Jaga Pemeliharaan Kamtibmas Dengan Meningkatkan Aktifitas Siskamling Di Lingkungan Masyarakat*

DAERAH

Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Madina Tahun 2020 Naik Ke Tahap Penyidikan

DAERAH

KPU Sumut Rampungkan Debat Publik Pertama

LANGKAT

Cooling system’ jelang Pilkada 2024, Personil Sat samapta Polres langkat Pesankan Masyarakat Hindari Berita Hoax

HUKUM/KRIMINAL

Ditagih Uang Angsuran, Suami Mengamuk Bacok Sepeda Motor Korban

HUKUM/KRIMINAL

Korban Kecewa, Pelaku KDRT Belum Ditahan Polres Nias