Home / DAERAH / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Sat’Lantas Polrestabes Medan Laksanakan Penindakan Hukum Terhadap Pelanggar Lalu Lintas.

Lensanusa.com | Medan ,--Pada hari Senin, 30 September 2024, personel Sat Lantas Polrestabes Medan melaksanakan peneguran dan penindakan tilang di tempat terhadap pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta yang menggunakan knalpot brong. Penindakan ini dilakukan di wilayah hukum Polrestabes Medan

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan penindakan di tempat, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat.

Slogan “Utamakan Keselamatan daripada Kecepatan” menjadi pengingat penting dalam upaya menciptakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Medan. Melalui langkah-langkah tegas ini, Sat Lantas Polrestabes Medan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas demi kenyamanan bersama. Pungkasnya.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bhabinkamtibmas Polsek Gebang Laksanakan Kegiatan Cooling System dan Edukasi Warga untuk Jaga Kamtibmas.

SUMATERA UTARA

Polda Sumut Gelar Gelar Gebyar Seni Budaya, Kapolres Nias : Mari Bersama Wujudkan Pemilu Damai dan Aman tahun 2024

LANGKAT

Kapolres Langkat Hadiri Pembukaan MTQ ke-57 Kabupaten Langkat

MEDAN

Tawuran di Jalan Selebes, 9 Remaja dan Pemuda Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

HUKUM/KRIMINAL

Korban Pemukulan Ditangkap Polisi, Hampir 4 Bulan Belum P21?

DAERAH

Pj Wali Kota Pekanbaru Pimpin Konvoi Sunmori dari Tenayan Ke Asia Heritage Rumbai

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Pembangunan Breakwater Pelabuhan Sirombu Memakai Material Sirtu Campur Tanah

DAERAH

Profil Kinerja Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir