Home / DAERAH / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Sat’Lantas Polrestabes Medan Laksanakan Penindakan Hukum Terhadap Pelanggar Lalu Lintas.

Lensanusa.com | Medan ,--Pada hari Senin, 30 September 2024, personel Sat Lantas Polrestabes Medan melaksanakan peneguran dan penindakan tilang di tempat terhadap pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta yang menggunakan knalpot brong. Penindakan ini dilakukan di wilayah hukum Polrestabes Medan

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan penindakan di tempat, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat.

Slogan “Utamakan Keselamatan daripada Kecepatan” menjadi pengingat penting dalam upaya menciptakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Medan. Melalui langkah-langkah tegas ini, Sat Lantas Polrestabes Medan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas demi kenyamanan bersama. Pungkasnya.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dapat Info dari Masyarakat, Polres Belawan Grebek Sarang Narkoba di Jalan Platina IV

DAERAH

Selama 47 Hari, Polda Sumut Sita 175 Kg Sabu dengan 713 Tersangka

SUMATERA UTARA

Jumat Curhat, Kapolresta Deli Serdang Duduk Bersama Dengarkan Keluhan Masyarakat

DAERAH

Kelabui Korban Lewat DM Instagram, Pelaku Berhasil Kumpulkan Video Asusila Anak 

DAERAH

Apel Pagi, Pemimpin Apel Himbau Untuk Jaga Kedisiplinan Dalam Bertugas

BERITA NASIONAL

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Dua Orang Dibekuk

DAERAH

Gerakan Pasti Cepat Gekrafs! DPW Sumut Resmi Dikukuhkan, DPC Se-Sumut Langsung Sukses.

TNI/POLRI

Densus 88 AT Gandeng UIN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme