Home / DAERAH / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Sat’Lantas Polrestabes Medan Laksanakan Penindakan Hukum Terhadap Pelanggar Lalu Lintas.

Lensanusa.com | Medan ,--Pada hari Senin, 30 September 2024, personel Sat Lantas Polrestabes Medan melaksanakan peneguran dan penindakan tilang di tempat terhadap pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta yang menggunakan knalpot brong. Penindakan ini dilakukan di wilayah hukum Polrestabes Medan

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan penindakan di tempat, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat.

Slogan “Utamakan Keselamatan daripada Kecepatan” menjadi pengingat penting dalam upaya menciptakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Medan. Melalui langkah-langkah tegas ini, Sat Lantas Polrestabes Medan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas demi kenyamanan bersama. Pungkasnya.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

FORUM JAMSOS INGATKAN DIREKSI BPJS TK WASPADAI KETAHANAN DANA JAMSOS AKIBAT PERANG IRAN-AS

DAERAH

Hari Pertama Puasa, Pj Bupati Kampar Safari Ramadhan Di Masjid Arafah Bangkinang Kota

TNI/POLRI

Sigap di Tengah Malam, Personel Brimob Sumut Selamatkan Korban Laka Tunggal di Depan Mako

ADVERTORIAL

Bupati Bengkalis Hadiri Muscab Partai PPP Bengkalis

DAERAH

Perawatan Gembok, Salah Satu Upaya Deteksi Dini Cegah Gangguan Kamtib di Lapas Pekanbaru

PEKANBARU

Asisten Intelijen Kejati Riau Hadiri Kegiatan Peresmian Gedung VIP Room Pandawa Lanud RSN

DAERAH

Wali Kota Bandar Lampung Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Tahun 2023

TNI/POLRI

Lapas Binjai Gelar Tes Urine Rutin, Pastikan Lingkungan Bersih dari Narkoba