Home / DAERAH / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Sat’Lantas Polrestabes Medan Laksanakan Penindakan Hukum Terhadap Pelanggar Lalu Lintas.

Lensanusa.com | Medan ,--Pada hari Senin, 30 September 2024, personel Sat Lantas Polrestabes Medan melaksanakan peneguran dan penindakan tilang di tempat terhadap pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta yang menggunakan knalpot brong. Penindakan ini dilakukan di wilayah hukum Polrestabes Medan

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan penindakan di tempat, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat.

Slogan “Utamakan Keselamatan daripada Kecepatan” menjadi pengingat penting dalam upaya menciptakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Medan. Melalui langkah-langkah tegas ini, Sat Lantas Polrestabes Medan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas demi kenyamanan bersama. Pungkasnya.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

ADVERTORIAL

DPRD Bengkalis Godok Ranperda Jamsostek Bersama Disnakertrans Riau Demi Lindungi Pekerja Lokal

TNI/POLRI

Aplikasi NRC, Era Digital Lari 3K Prajurit Menarmed 2 Kostrad 

TNI/POLRI

Kupas Tuntas Layanan Kesehatan Unggulan RS Bhayangkara TK II Medan

BENGKALIS

Polres Bengkalis Gelar Gladi Resik Sispamkota Pemilu 2024

BENGKALIS

Anggota DPRD Bengkalis Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala KSOP dan Kasi KSOP

LANGKAT

Personel Sat Binmas Polres Langkat Sambangi Warga.

DAERAH

Danrem 031/WB pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kusuma Dharma.

DAERAH

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025: Wujud Sinergi untuk Mudik Aman dan Nyaman