Home / Uncategorized

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:27 WIB

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

MEDAN | LENSANUSA.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di pelataran parkir Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis Kel. Babura Kec. Medan Baru.

Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pelaku bernama M. Ihsan (29) warga Jalan Menteng II Gang Jermal II Kel. Binjai Kec. Medan Denai Kota Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan peristiwa itu dialami oleh korban Rizhana Raseuky (26) warga Jalan Paduan Tenaga Kel Komad III Kec Medan Kota pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 14.20 wib.

“Korban saat itu akan melaksanakan ibadah Sholat Zuhur di Mesjid Al Jihad dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT di parkiran belakang Mesjid, namun kunci kendaraan sepeda motor korban masih menempel / terpasang di sepeda motor,”kata Kompol Yayang, Rabu (23/10/2024).

Setelah selesai sholat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi dan memeriksa kunci juga tidak ada.

“Saat itu korban baru sadar bahwa kunci sepeda motor miliknya masih menempel di sepeda motor. Kemudian korban melaporkan kepada pihak mesjid untuk mengecek rekaman CCTV,” jelasnya dan korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Lanjut Kapolsek menambahkan dari hasil rekaman CCTV pelaku seorang driver ojek online yang datang mengendarai sepeda motor honda beat BK 4261 AMD warna merah.

Sekira 10 menit kemudian, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 2858 ATK milik korban yang parkir berdekatan dengan sepeda motor pelaku.

“Setelah berhasil melarikan sepeda motor korban, pelaku kembali lagi ke masjid dengan menumpang pengendara sepeda motor lain. Kemudian pelaku mengambil kembali sepeda motor miliknya diparkiran mesjid,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH.

“Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 Sekitar Pukul 16.30 WIB dari kediaman rumahnya tanpa perlawanan bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah BK 4261 AMD milik pelaku yang saat itu dipakai untuk melakukan aksinya,”ungkapnya dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Danrem 043/Gatam Sambut Silaturahmi Pimpinan Dan Pengurus Ponpes Kanza Al-Amin

Uncategorized

Kapolres Langkat Hadiri Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD

BERITA NASIONAL

Peringati Hari Sumpah Pemuda, KNPI Kota Balam Ajak Kedepankan Persatuan

Uncategorized

DPD RI Dr Hj. Misharti S. Ag. M. Si, Mengapresiasi Kegiatan Bagholek Godang 

BERITA NASIONAL

Brigadir Ahmad Choidir Melaksanakan Giat Polisi Sanjo di Desa Suka Makmur

BERITA NASIONAL

Karang Taruna Langkapura dan Raja Basa Raih juara 1 Turnamen Karang Taruna CUP

BERITA NASIONAL

Pisah Sambut Polsek Tanjung Raja Berjalan Sukses

Uncategorized

Rutan Pekanbaru Adakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025