Home / Uncategorized

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:27 WIB

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

MEDAN | LENSANUSA.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di pelataran parkir Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis Kel. Babura Kec. Medan Baru.

Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pelaku bernama M. Ihsan (29) warga Jalan Menteng II Gang Jermal II Kel. Binjai Kec. Medan Denai Kota Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan peristiwa itu dialami oleh korban Rizhana Raseuky (26) warga Jalan Paduan Tenaga Kel Komad III Kec Medan Kota pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 14.20 wib.

“Korban saat itu akan melaksanakan ibadah Sholat Zuhur di Mesjid Al Jihad dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT di parkiran belakang Mesjid, namun kunci kendaraan sepeda motor korban masih menempel / terpasang di sepeda motor,”kata Kompol Yayang, Rabu (23/10/2024).

Setelah selesai sholat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi dan memeriksa kunci juga tidak ada.

“Saat itu korban baru sadar bahwa kunci sepeda motor miliknya masih menempel di sepeda motor. Kemudian korban melaporkan kepada pihak mesjid untuk mengecek rekaman CCTV,” jelasnya dan korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Lanjut Kapolsek menambahkan dari hasil rekaman CCTV pelaku seorang driver ojek online yang datang mengendarai sepeda motor honda beat BK 4261 AMD warna merah.

Sekira 10 menit kemudian, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 2858 ATK milik korban yang parkir berdekatan dengan sepeda motor pelaku.

“Setelah berhasil melarikan sepeda motor korban, pelaku kembali lagi ke masjid dengan menumpang pengendara sepeda motor lain. Kemudian pelaku mengambil kembali sepeda motor miliknya diparkiran mesjid,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH.

“Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 Sekitar Pukul 16.30 WIB dari kediaman rumahnya tanpa perlawanan bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah BK 4261 AMD milik pelaku yang saat itu dipakai untuk melakukan aksinya,”ungkapnya dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sambut HUT RI Ke 78 Tahun 2023, Korem 043/Gatam Gelar Turnamen Fun Game Tenis Merdeka

BERITA NASIONAL

Polisi Kawal Aksi Solidaritas Bela Palestina Di Bandar Lampung

Uncategorized

Semakin Terbuka, Kejagung & IMO-Indonesia Segera Launching Aplikasi Suara Kejaksaan

DAERAH

Walikota menyerahkan 126 Kendaraan Roda 2 Kepada Lurah Se-Kota Bandar Lampung untuk menunjang Operasional

Uncategorized

Seorang Ibu Tega Melempar Putranya ke Dalam Parit Hingga Tewas

BERITA NASIONAL

Brigadir Ahmad Choidir dan Bripka Agus Rizal, SH Giat Sambang ke Desa Karang Tirta

DAERAH

Peringati HUT Bhayangkara Ke-77, Eva Dwiana Minta Polresta Bandar Lampung Atasi Geng Motor

BERITA NASIONAL

Peduli Sesama di Jumat Berkah, Polisi RW dan Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Bagikan Nasi Kotak