Home / TNI/POLRI

Senin, 4 November 2024 - 20:24 WIB

Kapolres Langkat Hadiri Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kades

LANGKAT | LENSANUSA.COM – Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, Msi, menghadiri Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Se-kabupaten Langkat yang digelar bertempat di halaman kantor Bupati Langkat, Senin (04/11/2024).

Pengukuhan perpanjangan 8 (delapan) tahun masa jabatan tersebut kepada 72 kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Langkat dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy AP, MAP, beserta Forkopimda Kabupaten Langkat.

Dalam sambutannya, H.M.Faisal Hasrimy mengatakan bahwa pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi saudara dalam memajukan desa masing-masing yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten langkat,” ungkapnya.

Ia juga menitipkan tiga pesan kepada kepala desa yang telah di kukuhkan. Pertama, kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien serta menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di masyarakat.

Kedua, kepala desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Ketiga, kepala desa harus aktif membangun koordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, menjelaskan bahwa kepala desa di Kabupaten Langkat resmi dikukuhkan sebanyak 72 orang.

“72 Kepala Desa yang dikukuhkan dengan diperpanjang masa jabatan yang sebelumnya enam tahun kini resmi menjadi delapan tahun” ujar Kapolres.

Dikatakannya juga bahwa hal tersebut didasarkan pada ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengamanatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa hasil pemilihan kepala desa tahun 2019 sebanyak 72 orang kepala desa.

Usai pengukuhan masa jabatan. Selanjutnya Kapolres langkat bersama para Forkopimda melakukan sesi jabat tangan sembari memberikan ucapan selamat kepada Kepala Desa yang telah dikukuhkan masa jabatannya 8 Tahun, penuh harap mereka dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Langkat. *Dilla.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

KAPOLRES LANGKAT SALURKAN BANSOS UNTUK KORBAN BANJIR DI PEMATANG JAYA MELALUI JALUR LAUT

TNI/POLRI

Brimob Sumut Hadir di Tengah Warga, Dapur Lapangan Beroperasi dan Rumah Mulai Pulih

DAERAH

Dua Orang Pelaku Pedagang Narkoba di Banjaran Berhasil Diamankan Sat-Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

TNI/POLRI

Kapolsek Medan Helvetia Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Apresiasi Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

TNI/POLRI

Cegah Peredaran Narkoba di THM, Polda Sumut Razia Helen’s Medan

TNI/POLRI

Pria Asal Medan Jual Sabu di Binjai, Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai

SUMATERA UTARA

Patroli Gabungan Sat Samapta Polres Langkat, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Langkat Patroli Asmara Subuh di Hari ke-10 Ramadan

DAERAH

Ciptakan Harkamtibmas Polresta Deli Serdang dan Polsek jajarannya Intensifkan Patroli Malam Dan Berikan Rasa Aman Masyarakat