Home / TNI/POLRI

Selasa, 5 November 2024 - 21:44 WIB

Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan

BELAWAN | LENSANUSA.COM  – Pelaku, Rasyid saat sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.  Pemuda yang satu ini, Rasyid (19), warga Jalan Veteran, Pasar V, Desa Helvetia, harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan Rasyid meresahkan warga sekitar karena menjual narkoba jenis sabu-sabu. Rasyid ditangkap personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan setelah dilaporkan warga sekitar.

Informasi yang diperoleh, Senin (04/11/2024), personil menangkap pelaku, Rasyid setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang gerah dan kesal dengan aksi yang dilakukan Rasyid. Ulah yang dilakukan Rasyid, menjual sabu-sabu sangat dilarang dan merusak generasi penerus bangsa.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP didampingi Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane SH MH mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah menerima informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Veteran, Pasar V, Desa Helvetia. Menerima informasi tersebut, jelas Janton Silaban didampingi Ismail Pane, personil turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan penyidikan.Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, jelas Janton Silaban, personil pun berhasil mengamankan pelaku, Rasyid bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. “Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 5 plastik klip kecil sabu-sabu dan 1 plastik klip sedang yang kosong,” kata Janton Silaban didampingi Ismail Pane.Sambung Janton Silaban, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui dari mana pelaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun,” jelasnya

Dalam kesempatan tersebut, Janton Silaban mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Kepada masyarakat, agar terus melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan segala bentuk tindak kriminal lainnya,” himbaunya.(Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tegaskan Transparansi, Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Isu Setoran Narkoba

PEKANBARU

Apel Gelar Pasukan Satgas, Linmas Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Kota Pekanbaru untuk Sukseskan Pemilu 2024

TNI/POLRI

Ikuti Analisis dan Evaluasi Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Labuhan Deli Perkuat Kinerja dan Integritas Petugas

TNI/POLRI

Dari Puing ke Harapan: Polda Sumut Terus Kawal Pemulihan Warga Batang Toru

TNI/POLRI

5 Hari Penindakan, Polda Sumut Amankan 342 Tersangka Narkoba dan Razia 57 Lokasi Peredaran

DAERAH

Polres Nias Gelar Apel Pasuka Operasi Mantap PrajaToba 2024 Di tiga kab. Satu Kota kepulauan Nias Sumut

TNI/POLRI

Setelah SP2HP KDRT Diserahkan ke Pelapor, Penyidik Ambil CCTV di TKP dan Ambil Keterangan Korban

TNI/POLRI

Tanggap Bencana Banjir, Personil Polresta Deli Serdang Lakukan Evakuasi dan Bantu Warga