YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Hakim Pengadilan Tipikor Jogja memvonis Nur Achmad Affandi, mantan Direktur Utama PT Tarumartani, dengan hukuman delapan tahun penjara dalam sidang putusan pada Kamis (21/11/2024).
Nur Achmad Affandi mantan dirut PT Tarumartani merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Tarumartani periode 2022-Mei 2023.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa Affandi telah melakukan investasi berjangka komoditas emas menggunakan dana perusahaan tanpa persetujuan RUPS. Dana sebesar Rp8,7 miliar yang berasal dari kas PT Tarumartani ditransfer ke perusahaan pialang, PT Midtou Aryacom Futures.
“Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Tarumartani Tahun Buku 2022 tidak mencantumkan rencana investasi trading,akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara ” kata Herwatan.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 18.425.161.480. Jika terdakwa tidak melunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama enam tahun.
Kasus itu menjadi perhatian publik karena terdakwa melakukan penyalahgunaan jabatan direktur untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara. Sidang putusan akan digelar dalam waktu dekat. *SY














