Home / DI YOGYAKARTA

Sabtu, 23 November 2024 - 08:22 WIB

Sanksi Berat Menanti Oknum Dukuh dan Perangkat Kalurahan Jatimulyo Dlingo yang Langgar Netralitas , Bisa Kena Sangsi Pidana !!!!

Massa berorasi di depan gedung Bawaslu bantul

Massa berorasi di depan gedung Bawaslu bantul

BANTUL | LENSANUSA.COM. Puluhan orang tergabung dalam Masyarakat Bantul Peduli Demokrasi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Jumat (22/11/2024) sore. Mereka dipimpin koordinator, Wajito.S.H

Selain orasi, peserta aksi juga membentangkan poster bertuliskan Bawaslu Digaji Negara Jangan Masuk Angin serta poster sejenis.

“Bawaslu ini digaji negara. Anggaran Bawaslu Bantul sebesar Rp 13 miliar untuk mengawal Pilkada Bantul adalah angka yang besar. Maka Bawaslu harus bekerja semaksimal mungkin menegakkan aturan. Dan kami mendukung Bawaslu untuk tegas,” kata Waljito.

Harapannya tercipta demokrasi yang bersih dan berintegritas. Menurut Waljito, banyak kasus laporan yang diterima oleh Bawaslu Bantul terkait dugaan ketidaknetralan dukuh maupun perangkat kalurahan pada proses pilkada.

“Ini berlaku untuk semua pasangan calon bupati wakil bupati . Namun yang ramai dan viral serta melibatkan banyak dukuh ataupun perangkat Kalurahan Jatimulyo Kapanewon Dlingo yang terjadi 9 November lalu,” katanya.

Dalam acara yang dihadiri salah satu calon bupati tersebut, Dukuh maupun perangkat desa terlihat ikut aktif dalam kegiatan. Bahkan mereka berfoto dengan calon sembari mengacungkan simbol jari yang merupakan nomor urut dari calon yang bersangkutan.

Para dukuh dan pamong kalurahan diduga melanggar hukumUU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 71 Ayat (1) “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 188, yang menyatakan: Ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta” urainya.

Masyarakat Bantul peduli Demokrasi  menuntut Bawaslu Bantul untuk bertindak tegas dan tidak “masuk angin” dalam menangani kasus ini. “Kami berharap Bawaslu Bantul dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme, serta memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran

Masyarakat bantul Peduli Demokrasi mengingatkan pentingnya netralitas perangkat desa dalam menjaga keadilan dan demokrasi dalam proses pemilihan. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa Bawaslu Bantul bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan  kami dukung Bawaslu .

Jika Terbukti,Beberapa Oknum Dukuh dan satu orang Pamong Kalurahan Jatimulyo Kapanewon Dlingo terancam sangsi pidana jika terbukti dan memenuhi unsur kuat ketidaknetralan mereka dalam kontestasi Pemilukada 2024 di Kabupaten Bantul. Hal tersebut di sampaikan oleh Muhammad Rifki Nugroho selaku Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi saat menemui perwakilan  Masyarakat Bantul peduli demokrasi.

Rifki menerangkan jika dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan benar ditemukan bukti ketidaknetralan beberapa oknum dukuh serta seorang pamong di Kalurahan Jatimulyo maka akan ada saksi yaitu sangsi administrasi atau pidana, sesuai hasil pemeriksaan sejauh mana peran mereka.

“Mereka (7dukuh + Danarto) selaku Pamong Kalurahan Jatimulyo Dlingo jika nanti dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan memang terbukti tidak netral atau memihak salah satu Paslon dan merugikan Paslon lainnya maka akan ada sangsi, bisa itu sangsi administrasi atau sangsi pidana, sesuai peran atau keterlibatan mereka,” terang Muhammad Rifki saat mendampingi Ketua Bawaslu Didik Joko Nugroho di Ruang Media Center Bawaslu Bantul.

Rifki juga menyampaikan jika Bawaslu Bantul sudah menindak beberapa oknum ASN maupun pamong Kalurahan pada Pemilukada 2024 ini.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho menegaskan jika Bawaslu Bantul akan terus memproses laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Bantul tentang dugaan ketidaknetralan beberapa oknum dukuh dan seorang pamong di Kalurahan Jatimulyo Dlingo. Didik berjanji walau dengan keterbatasan waktu, namun Bawaslu Bantul akan memproses sesuai aturan perundang undangan yang berlaku dan hasilnya akan disampaikan ke masyarakat Bantul dengan seterang terangnya.

“Kami jajaran Bawaslu Bantul akan terus memproses pelaporan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Bantul terkait dugaan ketidaknetralan oknum dukuh dan pamong di Kalurahan Jatimulyo Dlingo, nanti hasilnya juga akan kami sampaikan ke masyarakat Bantul dengan seterang terangnya,” tegas Didik. *SY

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Tasyakuran Hari Bhayangkara ke – 79 ,Kapolda Mengajak Insan Polri Polda DIY untuk Terus Berbenah

DI YOGYAKARTA

Bupati Kukuhkan Pengurus Komite Ekonomi dan Forum Kreatif Kabupaten Bantul Periode 2025 – 2028

DI YOGYAKARTA

Lakalantas di Jalan Paris Motor vs Sepeda Onthel, Dua Orang Masuk Rumah Sakit

DI YOGYAKARTA

Tradisi Pedang Pora Sambut Kedatangan Kapolres Bantul yang Baru AKBP Novita Eka Sari S.H. S.I.K. M.H

DI YOGYAKARTA

45 Anggota DPRD Bantul Resmi Dilantik, Hanung Raharjo terpilih Sebagai Ketua Sementara

DI YOGYAKARTA

Masyarakat Kedung Dayak Bantul Gelar Kenduri Rasulan , Wujud Syukur dan Pelestarian Tradisi Jawa

DI YOGYAKARTA

PMI Bantul Gelar Apel HUT ke 80, Refleksi Semangat Memberikan Pelayanan Kemanusiaan

DI YOGYAKARTA

Apresiasi Aksi Buruh, Kapolresta Yogyakarta Sebut Ini Aksi Demo Yang Berbudaya