Home / DI YOGYAKARTA

Sabtu, 23 November 2024 - 08:22 WIB

Sanksi Berat Menanti Oknum Dukuh dan Perangkat Kalurahan Jatimulyo Dlingo yang Langgar Netralitas , Bisa Kena Sangsi Pidana !!!!

Massa berorasi di depan gedung Bawaslu bantul

Massa berorasi di depan gedung Bawaslu bantul

BANTUL | LENSANUSA.COM. Puluhan orang tergabung dalam Masyarakat Bantul Peduli Demokrasi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Jumat (22/11/2024) sore. Mereka dipimpin koordinator, Wajito.S.H

Selain orasi, peserta aksi juga membentangkan poster bertuliskan Bawaslu Digaji Negara Jangan Masuk Angin serta poster sejenis.

“Bawaslu ini digaji negara. Anggaran Bawaslu Bantul sebesar Rp 13 miliar untuk mengawal Pilkada Bantul adalah angka yang besar. Maka Bawaslu harus bekerja semaksimal mungkin menegakkan aturan. Dan kami mendukung Bawaslu untuk tegas,” kata Waljito.

Harapannya tercipta demokrasi yang bersih dan berintegritas. Menurut Waljito, banyak kasus laporan yang diterima oleh Bawaslu Bantul terkait dugaan ketidaknetralan dukuh maupun perangkat kalurahan pada proses pilkada.

“Ini berlaku untuk semua pasangan calon bupati wakil bupati . Namun yang ramai dan viral serta melibatkan banyak dukuh ataupun perangkat Kalurahan Jatimulyo Kapanewon Dlingo yang terjadi 9 November lalu,” katanya.

Dalam acara yang dihadiri salah satu calon bupati tersebut, Dukuh maupun perangkat desa terlihat ikut aktif dalam kegiatan. Bahkan mereka berfoto dengan calon sembari mengacungkan simbol jari yang merupakan nomor urut dari calon yang bersangkutan.

Para dukuh dan pamong kalurahan diduga melanggar hukumUU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 71 Ayat (1) “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 188, yang menyatakan: Ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta” urainya.

Masyarakat Bantul peduli Demokrasi  menuntut Bawaslu Bantul untuk bertindak tegas dan tidak “masuk angin” dalam menangani kasus ini. “Kami berharap Bawaslu Bantul dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme, serta memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran

Masyarakat bantul Peduli Demokrasi mengingatkan pentingnya netralitas perangkat desa dalam menjaga keadilan dan demokrasi dalam proses pemilihan. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa Bawaslu Bantul bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan  kami dukung Bawaslu .

Jika Terbukti,Beberapa Oknum Dukuh dan satu orang Pamong Kalurahan Jatimulyo Kapanewon Dlingo terancam sangsi pidana jika terbukti dan memenuhi unsur kuat ketidaknetralan mereka dalam kontestasi Pemilukada 2024 di Kabupaten Bantul. Hal tersebut di sampaikan oleh Muhammad Rifki Nugroho selaku Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi saat menemui perwakilan  Masyarakat Bantul peduli demokrasi.

Rifki menerangkan jika dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan benar ditemukan bukti ketidaknetralan beberapa oknum dukuh serta seorang pamong di Kalurahan Jatimulyo maka akan ada saksi yaitu sangsi administrasi atau pidana, sesuai hasil pemeriksaan sejauh mana peran mereka.

“Mereka (7dukuh + Danarto) selaku Pamong Kalurahan Jatimulyo Dlingo jika nanti dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan memang terbukti tidak netral atau memihak salah satu Paslon dan merugikan Paslon lainnya maka akan ada sangsi, bisa itu sangsi administrasi atau sangsi pidana, sesuai peran atau keterlibatan mereka,” terang Muhammad Rifki saat mendampingi Ketua Bawaslu Didik Joko Nugroho di Ruang Media Center Bawaslu Bantul.

Rifki juga menyampaikan jika Bawaslu Bantul sudah menindak beberapa oknum ASN maupun pamong Kalurahan pada Pemilukada 2024 ini.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho menegaskan jika Bawaslu Bantul akan terus memproses laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Bantul tentang dugaan ketidaknetralan beberapa oknum dukuh dan seorang pamong di Kalurahan Jatimulyo Dlingo. Didik berjanji walau dengan keterbatasan waktu, namun Bawaslu Bantul akan memproses sesuai aturan perundang undangan yang berlaku dan hasilnya akan disampaikan ke masyarakat Bantul dengan seterang terangnya.

“Kami jajaran Bawaslu Bantul akan terus memproses pelaporan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Bantul terkait dugaan ketidaknetralan oknum dukuh dan pamong di Kalurahan Jatimulyo Dlingo, nanti hasilnya juga akan kami sampaikan ke masyarakat Bantul dengan seterang terangnya,” tegas Didik. *SY

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Dua Wisatawan Asal Bekasi Terseret Ombak di Pantai Drini Berhasil Diselamatkan Tim SAR

DI YOGYAKARTA

Bidang Humas Polda DIY Gelar Silaturahmi dan Pembinaan Wartawan Tahun 2025

DI YOGYAKARTA

Sekelompok Warga Seloharjo Pundong Berniat Protes Dukuh Selingkuh, Ganti Topik Unjuk Rasa Tuduh Lurah Korupsi Dana Desa

DI YOGYAKARTA

Kebakaran Rumah di Bambanglipuro Diduga Akibat Korsleting Listrik

DI YOGYAKARTA

Toko kayu dan Meubel di Kalibayem Kasihan Ludes Terbakar

DI YOGYAKARTA

Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Belasan Ribu Pil Sapi di Bantul

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Bersama Kodim 0729 dan Pemda Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada

DI YOGYAKARTA

Satgas Pangan Polda DIY Gelar Cek Minyak di retail besar Sleman