Home / DAERAH / KUANTAN SINGINGI

Senin, 21 Oktober 2024 - 22:01 WIB

DPRD Kuansing Rekomendasikan 6 Hal Terkait RTRW

KUANSING | LENSANUSA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) memberikan enam rekomendasi terhadap Perda rancangan tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2024 – 2044.

Rekomendasi ini disampaikan juru bicara Desi Guswita, sebelum pengesahan Ranperda RTRW pada Senin (21/10/2024) malam.

Adapun enam poin tersebut yakni, memastikan lahan perkebunan masyarakat nampak dalam PETA dengan luasan yang jelas.

Kemudian untuk lahan permukiman di Muara Petai, Kecamatan Pucuk Rantau harus jelas keluar dari HPL. Untuk lahan SRDP juga harus tampak dalam peta dan memiliki legalitas yang jelas.

IFrameSelanjutnya terhadap sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus nampak dalam peta dan memiliki legalitas yang jelas.

Untuk lahan masyarakat yang berada dalam Hak Guna (HGU) harus di inklafe dan tampak dalam peta. Kemudian terakhir kebun Pemda harus diputihkan.

Disampaikan Desi, Ranperda ini merupakan hasil persetujuan yang dikeluarkan oleh Kementerian agraria Badan Pertanahan Nasional sehingga pola tata ruang sudah diatur untuk status kawasan budaya seluas 442.355 Ha untuk luasan hutan lindung 103.431 Ha.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Konvoi Cari Lawan Tawuran, Polsek Tanjung Karang Timur Bersama Dit Samapta Polda Lampung Amankan 12 Remaja Dan 7 Senjata Tajam

DAERAH

Pemko Pekanbaru Gelar Rapat Penyusunan RKPD 2024, Infrastruktur dan Pendidikan Hingga Pemilu Jadi Prioritas

DAERAH

Syahrial Abdi Diusulkan Jadi Sekda Riau, Alumni babusalam Agus Yuliarman Mendukung

BENGKALIS

Desa Bantan Timur Mendapat Kunjungan Dari Dinas PMD Kegiatan Sosialisasi Pelatihan Tentang Aset Desa

DAERAH

Kunjungi 3 Panti Asuhan Sekaligus, Yuk Intip Kegiatan Baksos Lapas Pekanbaru

DAERAH

Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Kategori Pembangunan Terbaik I Tingkat Provinsi Riau

DAERAH

Pengerjaan Perbaikan Jalan Suka Karya Pekanbaru Masuk Tahap Perkerasan

PEKANBARU

Korban Menjadi Tersangka, Kapolsek Payung Sekaki Melalui Kanit Reskrim Beri Penjelasan