Home / DAERAH / KUANTAN SINGINGI

Senin, 21 Oktober 2024 - 22:01 WIB

DPRD Kuansing Rekomendasikan 6 Hal Terkait RTRW

KUANSING | LENSANUSA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) memberikan enam rekomendasi terhadap Perda rancangan tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2024 – 2044.

Rekomendasi ini disampaikan juru bicara Desi Guswita, sebelum pengesahan Ranperda RTRW pada Senin (21/10/2024) malam.

Adapun enam poin tersebut yakni, memastikan lahan perkebunan masyarakat nampak dalam PETA dengan luasan yang jelas.

Kemudian untuk lahan permukiman di Muara Petai, Kecamatan Pucuk Rantau harus jelas keluar dari HPL. Untuk lahan SRDP juga harus tampak dalam peta dan memiliki legalitas yang jelas.

IFrameSelanjutnya terhadap sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus nampak dalam peta dan memiliki legalitas yang jelas.

Untuk lahan masyarakat yang berada dalam Hak Guna (HGU) harus di inklafe dan tampak dalam peta. Kemudian terakhir kebun Pemda harus diputihkan.

Disampaikan Desi, Ranperda ini merupakan hasil persetujuan yang dikeluarkan oleh Kementerian agraria Badan Pertanahan Nasional sehingga pola tata ruang sudah diatur untuk status kawasan budaya seluas 442.355 Ha untuk luasan hutan lindung 103.431 Ha.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sah.! Rimba Hermanto Terpilih kembali nahkodai koperasi Unit Desa “Bangun Desa” 2025

DAERAH

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Pelantikan Pj Bupati Indragiri Hilir

DAERAH

Sambut Hut HKGB KE. 72 Ketua UMUM Bhayangkari Laksanakan Bedah Rumah Dan Gereja DiNias Utara

DAERAH

Dikaitkan Isu Makar Wacana Riau Merdeka,Relawan Jokowi di Riau Bantah Terlibat 

BERITA NASIONAL

MTQ Ke- XLI Riau ; Raih 37 Point, Kampar Finis Di Urutan Ke Enam

DAERAH

Pemkab Bengkalis Dukung Penuh Gernas BBI Dan BBWI

BENGKALIS

MTQ Ke-XXIX Tingkat Desa Teluk Dbuka Secara Resmi Oleh Camat Bantan 

DAERAH

Tim Opsnal Polresta Pekanbaru Ungkap Dua Pemuda Pelaku Pencabulan Anak