Home / PARLEMENTERIA / TNI/POLRI

Senin, 21 Oktober 2024 - 22:13 WIB

DPRD Kuansing Sahkan Perda RTRW Masa Berlaku 2024 – 2044

KUANSING | LENSANUSA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) masa berlaku 2024 – 2044.

Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Kuansing pada Senin (21/10/2024) malam. Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kuansing Juprizal bersama Wakil Ketua Romi Alfisah Putra.

Sementara itu, Pjs Bupati Kuansing drg Sri Sadono Mulyanto hadir bersama Pj Sekda dr Fahdiansyah beserta pejabat teras lainnya. Kemudian, juga hadir pimpinan instansi vertikal yang ada di Kuansing.

Sebelum disahkan, DPRD Kuansing menyampaikan pendapat akhir yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Desi Guswita.

“Pola ruang RTRW yang dituangkan dalam Perda ini merupakan hasil persetujuan subtansi atau persub dari Kementerian Agraria BPN,” kata Desi menyampaikan hasil laporan pansus RTRW.

Dalam persub itu, lanjut Desi, sudah diatur untuk status kawasan budidaya seluas 442.355 hektare dan kawasan lindung 103.431 hektare.

DPRD juga merekomendasikan agar lahan pemukiman di Muarapetai harus jelas keluar dari kawasan dan berada pada fungsi area penggunaan lainnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Ada Barak Narkoba di Wilayah Tandem Hilir Hamparan Perak, Kades: Kalau itu Saya tidak Ngerti Lagilah

BERITA NASIONAL

Polsek Tanjung Raja Bersama BPBD Kecamatan dan Relawan Damkar Laksanakan Giat Groundcheck Titik Hotspot

TNI/POLRI

Polsek Bahorok bersama Mahasiswa KKN UINSU Jalin Kerjasama Harkamtimas

DAERAH

Kunker Pangdam I /Bukit Barisan ke kantor Gubernur Riau 

TNI/POLRI

Jumat Berkah, Kapolres Nias Membagikan Makanan Siang Gratis Pada Masyarakat

DAERAH

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Praja 2024

TNI/POLRI

Bid Dokkes Polda Sumut Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Masyarakat Sumatra Utara

DAERAH

‎Polda Riau Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional,23,66 kilogram sabu, 4,8 kilogram narkoba cair, dan 3.750 butir pil ekstasi di Amankan