Home / Uncategorized

Selasa, 29 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Ingin Produk Hukum Diketahi Masyarakat Luas, DPRD Kampar Menginginkan Sosperda

KAMPAR | LENSANUSA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar berencana membuat program Sosperda. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kampar, Hendri Domo saat ditemui seusai berkunjung ke Komisi I DPRD Riau, Selasa (29/10/2024).

Menurutnya, selama ini DPRD Kampar tidak memiliki Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) sehingga produk hukum yang disahkan oleh dewan tidak diketahui secara luas oleh masyarakat Kampar.

“Itulah dasar kami ingin membuat program Sosperda ini dapat diterapkan di DPRD Kampar, sehingga masyarakat Kampar tahu dan memahami Perda yang dihasilkan oleh DPRD Kampar,” kata Hendri Domo.

Dari hasil haering lanjut Hendri Domo, komisi I DPRD Riau menyarankan untuk berkonsultasi ke Kemendagri.

‘’Alhamdulillah teman-teman dari komisi I DPRD Riau meminta kita berkonsultasi ke Kemendagri,” ujarnya.

Hendri berharap Sosperda ini dapat nantinya diterapkan di DPRD Kampar pada tahun 2026 mendatang jika ada aturan yang membolehkan.

“Mudah-mudahan dari hasil konsultasi kita dengan Kemendagri nantinya membolehkan Sosperda ini, tahun 2026 sudah bisa kita laksanakan,” tutupnya. ***

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anggota DPRD Kuansing Apresiasi Bupati Suhardiman Amby Atas Penghargaan UHC

DAERAH

Kunjungi Kodim 0424/Tanggamus Danrem 043/Gatam Disambut Forkopimda Kabupaten Tanggamus Dan Pringsewu

Uncategorized

Komedian Babe Cabita Meninggal, Dunia Hiburan Berduka

BERITA NASIONAL

Pekon Gumukmas Adakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon, Midian Hasiholan: Gumukmas Harus Lebih Baik Lagi

Uncategorized

Masyarakat Adat Desak Pemerintah Akhiri Pelanggaran Hak dan Lindungi Hukum Adat

Uncategorized

Bupati Kuansing Buka Kejuaraan Olah Raga Tradisional KORMI

Uncategorized

Sri Sultan HB X Memberikan Serat Palilah kepada Polda DIY, Untuk Membangun Markas Baru di atas Tanah Kasultanan

Uncategorized

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan