Home / HUKUM/KRIMINAL / KUANTAN SINGINGI

Jumat, 10 Maret 2023 - 12:54 WIB

Kejari Kuansing Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penggunaaan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Tahun 2019

Pemeriksaan Tersangka Pelaku Tipikor Dana BPKAD Kuansing Tahun 2019

Pemeriksaan Tersangka Pelaku Tipikor Dana BPKAD Kuansing Tahun 2019

KUANTAN SINGINGI | LENSANUSA.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi H selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan YM selaku Bendahara pada BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi. Jumat, (10/03/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan gelar perkara (ekspose), dan dari hasil gelar perkara tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019, dengan modus operandi perjalanan dinas fiktif dan markup.

Dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkan H selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi dan selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagai tersangka dan YM selaku Bendahara pada BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi sebagai tersangka. Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

Terhadap para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI No.31  Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka Terhadap tersangka H dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-161/L.4.18/Ft.3/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 dan terhadap tersangka YM dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-166/L.4.18/Ft.3/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Gelar Sispamkota, Polres Langkat Jamin Keamanan Pilkada 2024

HUKUM/KRIMINAL

Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Rutin Melaksanakan Program Pembinaan Narapidana

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Gelar Fisik Mental dan Disiplin Sekaligus Salurkan 50 Paket Bantuan Sosial di Kampung Ladang

DAERAH

Mengaku Bisa Menggandakan Uang Ditangkap Polsek Hinai Polres Langkat

ADVERTORIAL

Ribuan Warga Meriahkan Gerak Jalan Santai HUT ke-26 Kuansing di Teluk Kuantan

HUKUM/KRIMINAL

Apel Pengukuhan Tim Satops Patnal Rutan Kelas I Medan

DAERAH

Polsek Singingi Amankan Dua Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di Desa Sungai Bawang

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Tutup Pesantren Kilat Ramadhan 1446 H